Pemkab-DPRD Kukar Siap Bahas KUA-PPAS APBD 2022

img

(Rapat paripurna DPRD Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM.TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022, melalui rapat Paripurna DPRD Kukar ke 16 yang berlangsung, Senin (16/8/2021).

Wakil Bupati Kukar H Rendi Solihin yang mewakili Bupati Edi Damansyah pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Abdul Rasyid, menyampaikan, bahwa KUA disusun sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran dalam kurun waktu satu tahun.

Untuk keperluan itu, KUA disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disusun sebelumnya, yang secara umum memuat evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, kerangka ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pembiayaan pembangunan daerah.

“ KUA adalah jembatan antara proses perumusan kebijakan dan penganggaran yang merupakan hal penting dan mendasar agar kebijakan menjadi realitas dan bukannya hanya sekedar harapan.”katanya.

Secara umum KUA-PPAS TA. 2022, telah dapat disusun dengan baik dan siap untuk dibahas bersama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Memperhatikan berbagai asumsi dasar sebagaimana terurai dalam rancangan KUA TA.2022, diasumsikan bahwa pendapatan daerah mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut :

Pendapatan asli daerah sebesar 526,10 Miliar atau meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada APBD Induk TA.2021 sebesar 470,76 Miliar. Adapun alokasi PAD TA.2022 terinci atas, Pajak daerah sebesar 136,86 Miliar

Retribusi daerah sebesar 5,40 Miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 32,12 Miliar, Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 351,70 Miliar,

Kemudian pendapatan Transfer sebesar 3,66 Trilyun atau meningkat dari tahun sebelumnya, dimana pada APBD Induk TA.2021 sebesar 3,17 Trilyun. Alokasi pemdapatan transfer tersebut hanya memperkirakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa belum dikalkulasikan.

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, belum dialokasikan. Hal ini dikarenakan mengingat alokasi ini pun merupakan bagian dari transfer pemerintah pusat dan belum ada info dari Kementerian berkenaan.

Berdasarkan atas asumsi dan proyeksi pendapatan tersebut, maka diperlukan analisis alokasi belanja yang cermat, efektif dan efisien sesuai dengan koridor pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun alokasi belanja daerah diproyeksikan sebesar 4,19 Triliun Rupiah, dengan rincian sebagai berikut : Belanja operasi sebesar sebesar 3,18 Triliun, antara lain dialokasikan untuk Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah.

Belanja modal sebesar sebesar 528,32 Miliar,  antara lain dianggarkan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya, kemudian Belanja Tidak Terduga sebesar 10 Miliar. Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

Belanja Transfer sebesar 470,91 Miliar. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. Belanja ini merupakan belanja bantuan keuangan kepada desa.

Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih  Perhitungan  Anggaran Tahun Sebelumnya dapat diketahui secara pasti setelah perubahan APBD TA. 2021 sehingga rancangan KUA dan rancangan PPAS TA. 2022 ini belum dialokasikan.

“Asumsi pendapatan yang menggunakan asumsi optimis yang harus disesuaikan dengan memperhatikan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi dunia dan indonesia.”ungkapnya.(adv)