Zakat Fitrah di Kukar Tertinggi Rp35 Ribu

img

TENGGARONG, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, menetapkan kadar zakat fitrah 1438 Hijriah pada tahun 2017, yang jika dibayarkan dengan uang nilai tertinggi sebesar Rp35.000 dan terendah Rp25.000 per orang.

Kadar zakat fitrah tersebut telah di tetapkan melalui rapat yang di laksanakan di ruang rapat Asissten 1 dengan melibatkan pihak terkait, di antaranya Majelis Ulama Indonesia, Pengadilan Agama Tenggarong, Baznas, Kodim 0906 Tenggarong, Polres Kukar, Muhammadiyah, Disperindagkop dan para tokoh masyarakat.

"Dari hasil rapat kita kita mendapakan beberapa pendapat, baik laporan harga pasaran bahan pokok, tokoh-tokoh agama maupun masyarakat yang hadri pada kesempatan itu akhirnya menyepakaiti bahwa besaran kadar Fitra itu kita tetapkan menjadi 3 katagori yakni Tingkat rendah Rp25.000 per jiwa sedangkan Tingkat sedang Rp32.500 per jiwa dan untuk Tingkat tertinggi Rp35.000 per jiwa. Dengan ini mudah-mudahan masyarakat yang mengetahui silahkan untuk membayar terutama agar bisa disalurkan." ujarnya Kasubag TU Kameneg Kukar Drs, H, Nasrun 

Selain penetapan kadar zakat fitrah, Kemenag Kukar juga menetapkan besaran pembayaran fidyah atau bayaran denda yang dikenakan kepada seseorang yang tidak dapat berpuasa, sehingga penetapan zakat fidyah juga kita sesuais dengan beras yang dikonsumsi atau seberat 6 ons. 

"Jadi kita menetapakan untuk zakat fidyah tertinggi sebesar Rp30.000, menengah Rp 25.000 dan terendah Rp 20.000 perharinya, sehingga kita mempersilahakan kepada masyarakat untuk memilik ketiga katagori ini, karena pada prinsipnya baik Zakat maupun Fitdyah itu adakan dengan keseharian mereka yang artinya mana yang biasa hari-hari konsumsi itulah yang mereka berikan." Jelasnya. 

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat warga muslim khusunya saat lah kita ini berbagi kepada sesama sehingga jangan menunda dan menunggu sampai lebaran baru di bayarkan.

“Dengan ini kami berpesan bayarlah kepada yang memang resmi baik itu di mesjid ataupun di tempat lain sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran, walaupun sesungguhnya untuk pembayaran zakat atau fidyah ini bisa langsung kepada parkir miskin ya g terutam kepada sekitar lingkungan rumah kita,”katanya dra/poskotakaltimnews.com