Rabu, 28 Oktober 2026
Poskotakaltimnews.com

Perusda Harus Bantu Koperasi dan UMKM

Oleh Admin1 menit baca3.400 dibaca

Perusda Harus Bantu Koperasi dan UMKM
BagikanWhatsAppFacebookX

perayaan HUT ke-7 PT Jamkrida Kaltim

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA - Diusianya yang ke-7 ini, PT  Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim tetap eksis dan berkontribusi positif dalam memberi bantuan dan dukungan penjaminan pembiayaan kepada masyarakat, terutama UMKM dan Koperasi agar meningkatkan usahanya.

Harapan Gubernur Kaltim ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Prov Kaltim HS Fathul Halim pada perayaan HUT ke-7 PT Jamkrida Kaltim di Kantor PT Jamkrida Jalan Dewi Sartika Samarinda, Rabu (12/1/2022).

Gubernur juga berharap Jamkrida terus berusaha meningkatkan kemampuan dan membantu memperlancar kegiatan Koperasi dan UMKM melalui penjaminan kredit.

"Guna mendukung pertumbuhan ekonomi Kaltim, khususnya terhadap mereka yang terdampak pandemi Covid-19," harapnya.

Tidak kalah pentingnya, Jamkrida harus terus meningkatkan kinerja perusahaan agar mendapatkan keuntungan dan berkontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jamkrida sebagai perusahaan milik daerah (Perusda) penjaminan yang terpercaya, harus mendukung kegiatan koperasi dan UMKM sebagai kekuatan ekonomi Kaltim," pesannya.

Plt Direktur Utama PT Jamkrida Kaltim Agus Shohir menyebutkan PT Jamkrida Kaltim dibentuk melalui Perda Nomor: 9/2012 dan Surat Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: KEP-133/D.05/2014,  pada 7 November 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penjaminan Kredit PT Jamkrida Kaltim.

PT Jamkrida Kaltim memiliki jenis dan bidang usaha penjaminan, yakni penjaminan kredit mikro dan kecil, kontrak bank garansi, konstruksi, barang dan jasa, serta multi guna.

"Hingga saat ini, kami sudah membantu sekitar 4.600 pelaku UMKM, atau senilai Rp125 miliar," sebut Agus.

Hadir jajaran Direksi dan karyawan PT Jamkrida Kaltim, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma, Dirut BPD Banklatimtara Muhammad Yamin, mitra perusahaan dan nasabah.(mar)

BagikanWhatsAppFacebookX