Pelaku Pembacokan di Loa Kulu Berhasil Diringkus Polisi

img

pelaku berhasil diringkus polisi di Kutai Barat. 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Pelaku pembacokan di Dusun Margasari Kecamatan Loa Kulu pada saat acara perayaan tahun baru 2022, berhasil diringkus polisi di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat pada 13 Januari 2022.

Kapolsek Loa Kulu AKP Ghanda Syah H mengatakan, pelaku berinisial IW yang merupakan warga jembayan, pelaku kabur ke Kubar setelah melukai dua rekannya di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.

Ghanda Syah menjelaskan, kejadian bermula pada 1 Januari 2022 pergantian malam tahun baru 2022, sekitar pukul 00.30 wita, pelaku pesta minuman keras bersama ketiga rekannya.

"Entah kenapa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban AR dengan menggunakan sebilah parang, AR alami luka pada pelipis serat bagian mata" kata Ghanda Syah kepada Poskotakaltimnews, Jum'at (14/1/2022).

Kemudian, rekannya yang berinisial SR sempat melerai kejadian tersebut, namun nasib sama dialami SR terkena sabetan parang tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri.

"Rekan satunya yakni SS melihat kejadian tersebut, meminta pertolongan kepada warga, agar korban mendapatkan perawatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu" tuturnya.

Atas informasi dari warga terkait adanya pembacokan di Margasari, jajaran Polsek Loa Kulu segera ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari saksi saksi. Tiba di TKP, polisi menemukan barang bukti berupa mandau yang diduga untuk melakukan pembacokan, namun pelaku sudah tidak ada di TKP.

"Di TKP ada barang bukti mandau, mandau kita amankan di Polsek Loa Kulu, kita terus ngumpulkan bukti bukti dan keterangan saksi untuk mengetahui keberadaan pelaku" sebutnya.

Pada 13 Januari Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu mendapat informasi, bahwa pelaku berada di Kutai Barat, kemudian jajaran Polsek Loa Kulu langsung mendatangi tempat yang mana dimaksud tersebut. Tiba di Kubar unit Reskrim Polsek Loa Kulu meminta bantuan kepada Polsek Bongan.

"Sekitar 4 jam melakukan pencarian, pelaku IW berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut" ungkapnya.

Menurutnya, kejadian tersebut dipengaruhi oleh minuman beralkohol, sehingga tidak bisa mengontrol diri. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*riz)