Pelaku Pembacokan di Loa Kulu Berhasil Diringkus Polisi
pelaku berhasil diringkus polisi di Kutai Barat.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR-
Pelaku
pembacokan di Dusun Margasari Kecamatan Loa Kulu pada saat acara perayaan tahun
baru 2022, berhasil diringkus polisi di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat
pada 13 Januari 2022.
Kapolsek Loa Kulu AKP Ghanda Syah H mengatakan, pelaku berinisial IW yang merupakan warga jembayan, pelaku kabur ke
Kubar setelah melukai dua rekannya di Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan
Loa Kulu.
Ghanda Syah menjelaskan, kejadian bermula pada 1
Januari 2022 pergantian malam tahun baru 2022, sekitar pukul 00.30 wita, pelaku
pesta minuman keras bersama ketiga rekannya.
"Entah kenapa pelaku melakukan
penganiayaan terhadap korban AR dengan menggunakan sebilah parang, AR alami
luka pada pelipis serat bagian mata" kata Ghanda Syah kepada Poskotakaltimnews,
Jum'at (14/1/2022).
Kemudian, rekannya yang berinisial SR sempat
melerai kejadian tersebut, namun nasib sama dialami SR terkena sabetan parang
tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan sebelah kiri.
"Rekan satunya yakni SS melihat kejadian
tersebut, meminta pertolongan kepada warga, agar korban mendapatkan perawatan,
dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu" tuturnya.
Atas informasi dari warga terkait adanya
pembacokan di Margasari, jajaran Polsek Loa Kulu segera ke TKP untuk melakukan
penyelidikan dan mencari informasi dari saksi saksi. Tiba di TKP, polisi
menemukan barang bukti berupa mandau yang diduga untuk melakukan pembacokan,
namun pelaku sudah tidak ada di TKP.
"Di TKP ada barang bukti mandau, mandau
kita amankan di Polsek Loa Kulu, kita terus ngumpulkan bukti bukti dan
keterangan saksi untuk mengetahui keberadaan pelaku" sebutnya.
Pada 13 Januari Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu
mendapat informasi, bahwa pelaku berada di Kutai Barat, kemudian jajaran Polsek
Loa Kulu langsung mendatangi tempat yang mana dimaksud tersebut. Tiba di Kubar
unit Reskrim Polsek Loa Kulu meminta bantuan kepada Polsek Bongan.
"Sekitar 4 jam melakukan pencarian,
pelaku IW berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Loa Kulu
untuk diproses lebih lanjut" ungkapnya.
Menurutnya, kejadian tersebut dipengaruhi
oleh minuman beralkohol, sehingga tidak bisa mengontrol diri. Atas kejadian
tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun
penjara.(*riz)