Sebelum Ada Regulasi, Konservasi Penyu di Pulau Blambangan Berau Diserahkan ke MALIPE
suasana
pertemuan.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Sambil menunggu kepastian regulasi atau payung hukum yang syah, untuk sementara
waktu pengelolaan konservasi penyu di Pulau Blambangan kepada MALIPE local.
Keputusan itu diambil Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Berau pada rapat audiensi yang digelar di Ruang Kakaban, Kantor Bupati
Berau, Rabu (02/2).
Potensi Pulau Blambangan, Kecamatan Maratua,
sebagai tempat penangkaran penyu menjadi atensi dari pemerintah daerah. Sebab,
pulau seluas 22 hektare itu sama sekali tidak ada penghuninya dan berada di
gugus pulau terluar.
Beraneka ragam penyu, mulai dari penyu hijau
hingga penyu sisik selalu menghampiri dan bertelur. Bahkan, di Bulan November
bisa mencapai 50 ekor lebih.
Dengan daya tarik itu, pemerintah daerah
berniat untuk menjadikan Blambangan sebagai salah satu tempat konservasi
sekaligus sektor wisata.
Melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Berau,
pengelolaannya kini harus ditata supaya dapat terjaga.
Kepala Dinas Perikanan, Tenteram Rahayu,
mengatakan, sejak 2019 marak pencurian penyu di Pulau Blambangan. Sehingga,
pihaknya menyetujui pengelolaan bersama Yayasan Penyu Indonesia (YPI) sampai
2020, atas rekomendasi Balai Pengelelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL)
Pontianak dan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur.
"Itu karena YPI juga terlibat kontrak
perjanjian kinerja dengan keduanya sampai 2023. Tetapi, dengan pemerintah
daerah itu sudah berakhir tahun 2020 kemarin," tuturnya.
Ditambahkan Tenteram, Yayasan Penyu Indonesia
(YPI) sudah berhenti menjadi pengelola koservasi. Sebagai gantinya, Dinas
Perikanan merekomendasikan keterlibatan putra daerah sebagai pemegang amanah.
Itu karena pemerintah daerah punya kewenangan dalam mengelola kawasan itu.
Dengan mengharapkan LSM yang diisi oleh lokal, pihaknya akan menyurati DKP
Provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Pulau Blambangan ini wewenang Pusat,
itu tercantum dalam Kepres 6/2017, tetapi untuk rekomendasi pengelolaannya
pemda juga mempunyai wewenang untuk mengangkat putra lokal," terangnya.
Menanggapi hal itu, saat hadir audiensi
Bupati Berau, Sri Juniarsih angkat suara.
Menurutnya, pengelolaan pulau yang menjadi
penangkaran penyu itu memang waktunya dipegang oleh anak-anak Bumi Batiwakkal.
Sebagai evaluasi untuk meminimalisir kekurangan yang telah ditinggalkan oleh
pengelola sebelumnya. Kesepakatan sementara pun ditentukan oleh orang nomor
satu di Berau itu untuk melibatkan MALIPE (Maratua Peduli Penyu) yang
anggotanya terdiri dari masyarakat kampung di Kecamatan Maratua.
"Sementara waktu kami serahkan ke MALIPE
sebagai penanggung jawab pengelola konservasi, di Blambangan, bukan hanya itu
saja tetapi juga di gugus kepulauan lainnya," ucapnya.
Tentunya harus ada regulasi yang sah untuk
mengatur dan mengikat prosedur. Namun, memang sebagai kepala daerah Bupati
harus bertindakuntuk itu diharapkan
Dinas Perikanan segera berkoordinasi kepada BPSPL Pontianak dan DKP
Provinsi dalam waktu dekat.
"MALIPE memang belum memiliki kekuatan
secara hukum, tapi sekarang yang harus kita pikirkan adalah satu hari saja
kampung tersebut tidak dijaga maka terjadi penjarahan besar oleh orang yang
tidak bertagung jawab untuk kepentingan pribadi, itu yang harus kita
hindari," tegasnya. (sep)