DPRD Kukar Sahkan 4 Perda

img

TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara mengesahkan empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda (Peraturan Daerah), dalam Rapat Paripurna ke 5, yang dipimpin Ketua DPRD Salehudin, didampingi Wakil Ketua Supriyadi, H Rudiansyah, dan dihadiri para anggota DPRD dan pejabat Pemkab Kukar, Senin (12/6) siang.

Keempat Raperda yang disahkan itu diantaranya adalah Perda Izin Membuka Tanah Negara, Pembentukan Lembaga Penyiaran Daerah Radio Pemkab Kukar, Perda Tempat Pelelangan Ikan dan Perda Peran Serta Lokal dalan Industri Ekstraktif Migas.

Ketua DPRD Salehudin mengatakan bahwa Pansus ini telah bekerja hampir 3 bulan, dan hari ini (Senin-red) adalah puncaknya (mendengarkan laporan pansus). “Alhamdulilah, dari 4 pansus yang dilaporkan, semuanya disetujui oleh anggota dprd. Sebelumnya juga 4 pansus ini telah berkonsultasi dengan kementerian terkait dan biro hukum propinsi, semuanya sudah clear sehingga hari ini kita syahkan,”kata Salehudin.

Salehudin eminta agar Perda ini bisa segera diundangkan, dan dibuatkan peraturan pelaksananya (perbup, red) agar bisa segera dilaksanakan di Kutai Kartanegara.awi/poskotakaltimnews.com