DPRD Kukar Sahkan 4 Perda
TENGGARONG, DPRD Kutai Kartanegara
mengesahkan empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda
(Peraturan Daerah), dalam Rapat Paripurna ke 5, yang dipimpin Ketua DPRD
Salehudin, didampingi Wakil Ketua Supriyadi, H Rudiansyah, dan dihadiri para
anggota DPRD dan pejabat Pemkab Kukar, Senin (12/6) siang.
Keempat Raperda yang disahkan itu diantaranya adalah Perda Izin Membuka Tanah Negara, Pembentukan Lembaga Penyiaran Daerah Radio Pemkab Kukar, Perda Tempat Pelelangan Ikan dan Perda Peran Serta Lokal dalan Industri Ekstraktif Migas.
Ketua DPRD Salehudin mengatakan bahwa
Pansus ini telah bekerja hampir 3 bulan, dan hari ini (Senin-red) adalah
puncaknya (mendengarkan laporan pansus). “Alhamdulilah, dari 4 pansus yang
dilaporkan, semuanya disetujui oleh anggota dprd. Sebelumnya juga 4 pansus ini
telah berkonsultasi dengan kementerian terkait dan biro hukum propinsi,
semuanya sudah clear sehingga hari ini kita syahkan,”kata Salehudin.
Salehudin eminta agar Perda ini bisa
segera diundangkan, dan dibuatkan peraturan pelaksananya (perbup, red) agar
bisa segera dilaksanakan di Kutai Kartanegara.awi/poskotakaltimnews.com