Wujudkan Zero ODOL, Dishub Berau Siap Lakukan Razia
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Mulai bulan depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau segera
melakukan razia untuk truk muatan yang masuk perkotaan. Hal itu dilakukan untuk
menuju kebijakan Kementerian Perhubungan terkait penerapan "zero
odol" pada 2023 mendatang.
Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Berau, Rendiansyah mengatakan, berdasarkan
data dari Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, jumlah kendaraan overload muatan
yang masuk ke perkotaan paling tinggi mencapai 150 kendaraan pada bulan November
2021 lalu. Pihaknya, pun segera mempertegas regulasi tentang perizinan muatan
dan jam operasional, bahkan memberikan sanksi tegas di tempat.
"Hasil rapat
kami di Balikpapan bersama provinsi dan pusat, tidak ada toleransi lagi, harus
dipotong di tempat selain ditilang, dari kementerian malahan sudah siapkan alat
potong, tidak lagi dipelok," katanya.
Rendiansyah
mengatakan, selama ini tidak ada payung hukum di daerah yang mengatur perizinan
termasuk jam operasional untuk truk tandan buah segar (TBS), truk tambang
galian C, dan truk penambangan batu bara.
"Selama ini,
untuk TBS dibatasi jam operasional atau perizinannya di Perda Kaltim Nomor 10
Tahun 2012 untuk Perda Provinsi yang jam operasionalnya CPO. Sementara, di
daerah itu belum ada perda-nya," ucapnya, Kamis (24/2).
Regulasi yang ada
baru mengenai izin trayek dan truk angkutan umum muatan berlebih yang termaktub
pada Perda Nomor 15 tahun 2000. Pihaknya pun berupaya untuk merevisi regulasi
itu sejak 2020 lalu.
"Regulasi ini
memang mau direvisi karena terlalu lama.
Sebenarnya tahun lalu, namun karena kondisi pandemik jadi ditunda,"
katanya.
Rendi juga
menuturkan, perda yang lama baru mengatur teknis kendaraan pengankut yang harus
memakai jaring, sedangkan untuk truk galian C, seperti muatan pasir belum ada.
Sehingga, tindaklanjutnya dilakukan pembahasan poin mana saja yang direvisi.
Dikatakan rendi, pembahasan revisi perda itu harus disesuaikan terlebih dahulu
dengan regulasi tingkat atasnya, mulai dari Undang-Undang, PP, PM, hingga
Pergub.
"Kita lihat
situasi dan kondisi di Kabupaten Berau. Kita akan sesuaikan dengan kebutuhan
mulai dari jam operasionalnya atau pengaturan teknisnya," terangnya.
"Tahun ini akan
kita rapatkan dulu sesuai ketentuan yang ada, karena kalau kita melanggar
ketentuan tertinggi itu juga salah," tambahnya.
Dipastikan yang harus
masuk pada tahap revisian adalah pengaturan kendaraan kotor seperti galian C
atau tambang yang masuk perkotaan. Termasuk juga tindaklanjut perizinan CPO
agar sesuai dengan muatan dan jam operasional. Rencananya tahun depan segera
direalisasikan dan diajukan.
Rendi mengatakan,
sudah ada Surat Edaran (SE) dari kementerian sehingga apabila memang perlu
dilakukan penindakan di lapangan. Termasuk toleransi kelebihan muatan
(overload) bagi dump truck baik yang masuk perkotaan atau pengguna jalan
nasional. Di tahun 2023 nanti tidak ada toleransi termasuk 55 persen kelebihan
muatan.
"Muatan truk itu
sebenarnya bergantung buku uji teknis dan besaran truk. Jadi untuk mendapat
perizinan muatan itu juga dilihat dari buku uji teknis setiap truk. Kemarin itu
ada truk muatan yang harusnya berdasarkan uji teknis itu 8 ton muatan malah
memuat 11 ton, jadi kelebihan 3 ton. Itu tidak boleh kalau untuk dijalur,"
tutupnya.(sep)