Wujudkan Zero ODOL, Dishub Berau Siap Lakukan Razia

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Mulai bulan depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau segera melakukan razia untuk truk muatan yang masuk perkotaan. Hal itu dilakukan untuk menuju kebijakan Kementerian Perhubungan terkait penerapan "zero odol" pada 2023 mendatang.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Berau, Rendiansyah mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, jumlah kendaraan overload muatan yang masuk ke perkotaan paling tinggi mencapai 150 kendaraan pada bulan November 2021 lalu. Pihaknya, pun segera mempertegas regulasi tentang perizinan muatan dan jam operasional, bahkan memberikan sanksi tegas di tempat.

"Hasil rapat kami di Balikpapan bersama provinsi dan pusat, tidak ada toleransi lagi, harus dipotong di tempat selain ditilang, dari kementerian malahan sudah siapkan alat potong, tidak lagi dipelok," katanya.

Rendiansyah mengatakan, selama ini tidak ada payung hukum di daerah yang mengatur perizinan termasuk jam operasional untuk truk tandan buah segar (TBS), truk tambang galian C, dan truk penambangan batu bara.

"Selama ini, untuk TBS dibatasi jam operasional atau perizinannya di Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 untuk Perda Provinsi yang jam operasionalnya CPO. Sementara, di daerah itu belum ada perda-nya," ucapnya, Kamis (24/2).

Regulasi yang ada baru mengenai izin trayek dan truk angkutan umum muatan berlebih yang termaktub pada Perda Nomor 15 tahun 2000. Pihaknya pun berupaya untuk merevisi regulasi itu sejak 2020 lalu.

"Regulasi ini memang mau direvisi karena terlalu lama.  Sebenarnya tahun lalu, namun karena kondisi pandemik jadi ditunda," katanya.

Rendi juga menuturkan, perda yang lama baru mengatur teknis kendaraan pengankut yang harus memakai jaring, sedangkan untuk truk galian C, seperti muatan pasir belum ada. Sehingga, tindaklanjutnya dilakukan pembahasan poin mana saja yang direvisi. Dikatakan rendi, pembahasan revisi perda itu harus disesuaikan terlebih dahulu dengan regulasi tingkat atasnya, mulai dari Undang-Undang, PP, PM, hingga Pergub.

"Kita lihat situasi dan kondisi di Kabupaten Berau. Kita akan sesuaikan dengan kebutuhan mulai dari jam operasionalnya atau pengaturan teknisnya," terangnya.

"Tahun ini akan kita rapatkan dulu sesuai ketentuan yang ada, karena kalau kita melanggar ketentuan tertinggi itu juga salah," tambahnya.

Dipastikan yang harus masuk pada tahap revisian adalah pengaturan kendaraan kotor seperti galian C atau tambang yang masuk perkotaan. Termasuk juga tindaklanjut perizinan CPO agar sesuai dengan muatan dan jam operasional. Rencananya tahun depan segera direalisasikan dan diajukan.

Rendi mengatakan, sudah ada Surat Edaran (SE) dari kementerian sehingga apabila memang perlu dilakukan penindakan di lapangan. Termasuk toleransi kelebihan muatan (overload) bagi dump truck baik yang masuk perkotaan atau pengguna jalan nasional. Di tahun 2023 nanti tidak ada toleransi termasuk 55 persen kelebihan muatan.

"Muatan truk itu sebenarnya bergantung buku uji teknis dan besaran truk. Jadi untuk mendapat perizinan muatan itu juga dilihat dari buku uji teknis setiap truk. Kemarin itu ada truk muatan yang harusnya berdasarkan uji teknis itu 8 ton muatan malah memuat 11 ton, jadi kelebihan 3 ton. Itu tidak boleh kalau untuk dijalur," tutupnya.(sep)