Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Setelah Menyamar jadi Pembeli
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Satres Narkoba Polres Kukar berhasil meringkus terduga pelaku pengedar
narkotika jenis sabu sabu.
Tersangka merupakan MA (35), warga jalan P.
Antasari 2 No. 69 RT 031, Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda.
Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan
mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di kosnya di Jalan M Siddiq RT 17 Kota
Bangun Ulu, pada 27 Februari 2022, sekitar pukul 10.00 wita.
"Pelaku berhasil diamankan setelah
melakukan transaksi sabu sabu dengan anggota" kata Racmawan kepada Poskotakaltimnews,
di Tenggarong, Senin (28/2/2022).
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan MA
berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang sering melakukan
transaksi sabu sabu.
"Atas informasi tersebut, tim langsung
melakukan penyelidikan, sekitar pukul 07.00 wita tim mendapatkan data data
target yakni mengetahui nomor telpon terget" jelasnya.
Kemudian, anggota langsung menelpon target
dengan menyamar menjadi pembeli narkotika jenis sabu sabu. Anggota meminta Cash
On Delivery (COD) di Rumah Sakit Kota Bangun dengan target yang akan membawa
sabu sabu tersebut.
"Setelah mengetahui target tiba di Rumah
Sakit, anggota memberikan uang senilai 600 ribu kepada target tersebut, dan
anggota mendapatkan 3 pomet sabu, kemudian anggota mengikuti target dari
belakang" sebutnya.
Lanjut dia, target pergi menuju kos kosan,
yang beralamat Jalan M Siddiq RT 17 Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota
Bangun. Tiba di kosan anggota langsung mengamankan target tersebut, dan melakukan
penggeledahan di kosan.
Hasil penggeledahan didapat 5 pocket
dibungkus dengan plastik warna ungu, 8 poket didepan rumah yang disimpan
didalam kotak permen hepident, dan 24 pocket disamping rumah yang disimpan
didalam plastik warna hitam, dengan jumlah total 40 poket.
"Tersangka dan barang bukti langsung
dibawa ke Polres Kukar guna proses lebih lanjut" ucapnya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal
114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan
ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)