Polisi Ringkus Pengedar Narkoba Setelah Menyamar jadi Pembeli

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Satres Narkoba Polres Kukar berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Tersangka merupakan MA (35), warga jalan P. Antasari 2 No. 69 RT 031, Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di kosnya di Jalan M Siddiq RT 17 Kota Bangun Ulu, pada 27 Februari 2022, sekitar pukul 10.00 wita.

"Pelaku berhasil diamankan setelah melakukan transaksi sabu sabu dengan anggota" kata Racmawan kepada Poskotakaltimnews, di Tenggarong, Senin (28/2/2022).

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi sabu sabu.

"Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, sekitar pukul 07.00 wita tim mendapatkan data data target yakni mengetahui nomor telpon terget" jelasnya.

Kemudian, anggota langsung menelpon target dengan menyamar menjadi pembeli narkotika jenis sabu sabu. Anggota meminta Cash On Delivery (COD) di Rumah Sakit Kota Bangun dengan target yang akan membawa sabu sabu tersebut.

"Setelah mengetahui target tiba di Rumah Sakit, anggota memberikan uang senilai 600 ribu kepada target tersebut, dan anggota mendapatkan 3 pomet sabu,  kemudian anggota mengikuti target dari belakang" sebutnya.

Lanjut dia, target pergi menuju kos kosan, yang beralamat Jalan M Siddiq RT 17 Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun. Tiba di kosan anggota langsung mengamankan target tersebut, dan melakukan penggeledahan di kosan.

Hasil penggeledahan didapat 5 pocket dibungkus dengan plastik warna ungu, 8 poket didepan rumah yang disimpan didalam kotak permen hepident, dan 24 pocket disamping rumah yang disimpan didalam plastik warna hitam, dengan jumlah total 40 poket.

"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar guna proses lebih lanjut" ucapnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)