Klaim Asuransi Lakalantas Naik 100 Persen

img

BALIKPAPAN, Terkait aturan baru dari PT Jasa Raharja Pusat soal pembayaran Klaim asuransi jiwa akibat Lakalantas terhitung 1 Juni 2017 lalu besaran klaim sudah dinaikkan menjadi 100 persen, artinya kalau selama ini korban meninggal dunia ahli waris mendapatkan santunan Rp. 25 juta, terhitung 1 Juni 2017 besaran santunan menjadi Rp. 50 juta demikian juga untuk pembiayaan perawatan dirumah sakit dan biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki keluarga.

Seperti diketahui besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja mengalami kenaikan sekitar 100 persen, kebijakan ini mulai diterapkan terhitung 1 Juni 2017, kami melakukan penyesuaian terhadap santunan korban kecelakaan lalu lintas.

Peningkatan besaran santunan ini terang dia dalam rangka memberikan bantuan pembiayaan bagi korban kecelakaan lalu lintas sehingga masyarakat yang terlibat atau terkena kondisi kecelakaan dimudahkan atau diringankan dengan adanya kenaikan santunan. 

Ia menerangkan kenaikan besaran santunan rata-rata 100 persen, misalnya santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, selain itu biaya perawatan luka-luka (maksimal) awalnya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. 

Besaran santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu maksimal) juga mengalami kenaikan dari Rp 25 juta naik menjadi Rp 50 juta, kebijakan peningkatan besaran santunan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Selain itu  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan mengatakan kenaikan besaran santunan ini sudah disiapkan pemerintah dengan baik mengacu pada kemampuan keuangan yang dimiliki pemerintah. Max/poskotakaltimnews.com