Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Tenggarong

img

barang bukti yang diamankan polisi. 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sat Resnarkoba Polres Kukar berhasil menangkap pengedar nerkoba jenis sabu sabu yakni GS (46), di Jalan Gunung Belah, Tenggaron, Kamis (10/3/2022).

Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M P Rachmawan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 21.00 wita di rumahnya Jalan Gunung Belah RT 37.

Ia menjelaskan, awal mula penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Atas informasi tersebut, polisi langsung mendatangi TKP, tiba di TKP polisi mencurigai sebuah rumah, dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.

"Kami mencurigai salah satu rumah, kemudian lakukan penggerebekan, di dalam rumah ada tersangka yakni GS, lalu kami lakukan penggeledahan" ucap Rachmawan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 7 poket sabu sabu di dalam lemari baju, polisi langsung mengintrogasi kepemilikan barang tersebut.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut ialah miliknya. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 7  poket sabu dengan berat kotor 1,95 gram, 2 bendel plastik klip, 2 sendok takar, 1 kain kantong hitam untuk nyimpan sabu, 1 kotak api, 1 bong lengkap, 1 timbangan digital, 1 Hp Nokia.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara" tutupnya.(*riz)