Pedagang Siap-siap Menerima Sanksi, Jika Menjual Minyak Goreng Diluar Harga HET
suasana
antri minyak baru baru ini
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB -
Polres Berau memastikan akan melakukan pengawasan serta penelusuran penjualan
minyak goreng dengan harga fantastis melebihi harga eceran tertinggi (HET),
termasuk di media sosial. Sanksi berat menanti.
“Polres Berau bekerjasama dengan
Diskoperindag Berau melakukan pengawasan pendistribusian, penjualan minyak
goreng hingga sampai ke tangan konsumen,” ungkap Kapolres Berau AKBP Anggoro
Wicaksono.
Akibat kelangkaan minyak goreng di Bumi
Batiwakkal -sebutan Berau, tidak sedikit oknum tertentu yang memanfaatkan
situasi untuk mendapat untung berlebih. Bahkan dijual dengan harga yang jauh
dari HET.
Anggoro menegaskan akan menindak oknum
tertentu yang menimbun minyak goreng, maupun konsumen yang kedapatan membeli
dengan harga subsidi kemudian menjualnya kembali dengan harga yang berkali-kali
lipat.
“Kami akan tertibkan. Jadi segera berhenti
dan jangan lanjutkan,” ucapnya.
Dikatakannya, pihaknya terus melakukan
pengawasan. Tidak hanya di lapangan, namun juga di media sosial.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila
ada mendapat informasi mengenai penimbunan minyak goreng atau ada orang yang
menjual minyak goreng dengan harga berkali-kali lipat, untuk segera melaporkan
ke Polres Berau.
“Bila ada menemukan segera laporkan. Akan
kami tindak tegas,” ujarnya.
Orang nomor satu di Polres Berau ini
mengatakan, bagi yang melakukan penimbunan akan dijerat dengan Pasal 107 Jo
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal
11 ayat (2) Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan
penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
“Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang
penting dalam jumlah dan waktu tertentu, saat terjadi kelangkaan barang,
gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan dipidana dengan penjara paling lama 5
tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar,” bebernya.
Sementara, jika menjual dengan harga yang
naik berkali-kali lipat, terancam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf a UU
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Untuk itu pelaku usaha dalam menawarkan
barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai : a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa, dapat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling
banyak Rp 2 miliar,” lanjutnya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak
melakukan panic buying atau beli panik minyak goreng. Ia meminta masyarakat
untuk tidak membeli minyak goreng dalam jumlah banyak. Jangan sampai membeli
minyak goreng berlebihan.
"Karenanya saya harap masyarakat tidak
perlu panic buying. Beli secukupnya. Kalau kebutuhan biasanya order dua pouch
empat liter untuk satu rumah, ya tidak usah beli sampai dua bahkan tiga
karton," pungkasnya.(sep)