Investarisasi Lahan Pembangunan Rumah Sakit Selesai
Sapransyah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Inventarisasi lahan untuk pembangunan rumah sakit tipe B sudah selesai. Lahan
10 hektar tersebut kini telah diusulkan SK nya ke Gubernur Kaltim, untuk segera
ditetapkan.
Adapun pergantian tanam tumbuh milik masyarakat yang akan dilakukan secara kerohiman yang ditawarkan Pemkab Berau, juga sudah disepakati.
"Dari pertemuan terakhir, masyarakat pemilik
tanam tumbuh di sana juga setuju dengan tawaran pemerintah daerah, yang saat
itu difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Berau," ungkap Kepala BPKAD
Sapransyah, (19/3/22).
Lebih lanjut diterangkannya, pergantian
secara kerohiman tersebut merupakan sesuatu yang umum dilakukan oleh setiap
pemerintah daerah/kota yang asetnya ditinggali masyarakat. Hal itu juga pernah
terjadi di kota Samarinda saat hendak menyelesaikan masalah di Karang Gumus,
Gor Segiri, dan tempat lainnya.
Apalagi masyarakat yang berada di sekitar
lahan yang akan dibangun rumah sakit itu juga tidak memiliki legalitas berupa
surat kepemilikan. Kalaupun ada, pemerintah akan melakukan pembebasan sesuai
aturan.
"Mereka tidak ada yang memiliki usai
dilakukan inventarisasi dan verifikasi.
Dan mereka juga siap direlokasi ketika
saatnya tiba, atau ketika pemerintah mulai melakukan pembangunan perdana rumah
sakit tipe B," jelasnya
Namun dijelaskan, dari lahan 10 hektar yang
akan digunakan tersebut, tidak bangunan rumah atau bangunan lainnya milik
warga.
"Jadi 10 hektar itu hanya tambuh saja.
Tetapi kalaupun nantinya ada bangunan rumah, mekanismenya tetap melalui
kerohiman tadi. Jadi itu sudah ada kata kesepakatan pemerintah dan masyarakat
yang dituangkan ke dalam surat pernyataan setuju," jelasnya
Adapun tim yang terlibat dalam melakukannya
inventarisasi lahan untuk pembangunan rumah sakit serta melakukannya mediasi
dengan masyarakat setempat selain Pemkab Berau, juga melibatkan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Betau.
Ketika ditanya mengenai besaran uang
kerohiman yang akan diberikan, pihaknya mengaku masih belum bisa memberikan
berapa kisarannya.
Yang jelas kata dia, berdasarkan pertemuan
terakhir antara pemkab Berau yang difasilitasi oleh pihak kejaksaan, masyarakat
yang memiliki tanam tumbuh di sana semua sudah sepakat. Itu juga sudah
diperkuat dengan surat pernyatan setuju.
"Gambaran berapa nominalnya itu belum.
Karena untuk menentukan itu, harus menggunakan aprisial. Yang jelas mereka
sudah setuju dengan tawaran yang diberikan pemerintah," pungkasnya.(sep)