Merusak Pemandangan, Tepian Ahmad Yani Perlu Ditata

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Masyarakat  mengusulkan penataan lokasi bekas kebakaran di RT 02, Gang Ancol, Kelurahan Bugis, Tanjung Redeb.

Pasalnya, lokasi yang terbakar tahun 2020 itu dinilai merusak pemandangan bagi pengunjung di Tepian Ahmad Yani.

Letaknya berada di ujung Jalan Kapten Tendean dan Jalan Ahmad Yani. Terlihat beberapa bangunan yang ringsek pasca kebakaran besar di Februari 2020 lalu.

Masyarakat sekitar menyebut lokasi itu sudah tidak dipergunakan lagi. Akibatnya, lokasi yang juga bersebelahan dengan dermaga keteinting Tepian Ahmad Yani dinilai tidak elok bagi para penumpang ketinting maupun pengunjung tepian.

Lurah Bugis, Muhammad Hidayat mengatakan, eks lokasi itu seharusnya dilakukan penataan lebih lanjut. Menurutnya, sayang apabila dibiarkan terbengkalai bak kawasan berhantu. Dikatakan Hidayat, apalagi jumlah pengunjung yang melancong di Tepian Ahmad Yani sangat ramai. Dengan dihiasi oleh pelaku UMKM di tepian sungai bisa dibilang kawasan itu sebagai wajahnya Tanjung Redeb.

“Lokasi bekas kebakaran tersebut sudah terabaikan lebih dari satu tahun, cukup menggangu pemandangan kami dan para pengunjung yang hendak bersantai di bantaran warung UMKM Tepian Ahmad Yani,” ujarnya (21/3/22)

Ia mengusulkan lokasi bekas kebakaran itu agar ditata menjadi kawasan kuliner untuk para pelaku UMKM juga. Ditambah juga penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Tepian Ahmad Yani juga perlu dilaksanakan karena itu merupakan permasalahan bersama untuk penataan wilayah yang lebih baik.

Hal tersebut diharapkannya dapat menjadi perhatian khusus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dikarenakan Tepian Jalan Ahmad Yani merupakan wisata kuliner favorit yang juga wisata unggulan terutama di Kelurahan Bugis, selain di Tepian Pulau Derawan.

“Saya meminta Pemda melalui Musrenbang tingkat kecamatan beberapa hari lalu agar bisa diprioritaskan dan segera melakukan penataan lokasi bekas kebakaran tersebut," katanya.

"Saya berangan-angan kawasan itu bisa menyamai wisata pecinan di kota Surabaya atau Malioboro di Yogyakarta,” sambungnya.

Selain di Tepian Besar Jalan Ahmad Yani, PKL di seputaran Jalan Pangeran Diguna juga diharapkan mendapat perhatian khusus. Sebab ada Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang berjualan di sekitar Dermaga Taman Sanggam, Jalan Pangeran Diguna. Pemda diharapkan dapat memberi solusi bagi PKL di seputaran Jalan Pangeran Diguna.

“Sudah ada Perbup yang melindungi apabila dilakukan penataan. Di dekat Pelabuhan wisata ada taman kosong yang mungkin bisa digunakan sebagai tempat relokasi para PKL disana,” pungkasnya. (sep)