Merusak Pemandangan, Tepian Ahmad Yani Perlu Ditata
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Masyarakat mengusulkan penataan lokasi
bekas kebakaran di RT 02, Gang Ancol, Kelurahan Bugis, Tanjung Redeb.
Pasalnya, lokasi yang terbakar tahun 2020 itu
dinilai merusak pemandangan bagi pengunjung di Tepian Ahmad Yani.
Letaknya berada di ujung Jalan Kapten Tendean
dan Jalan Ahmad Yani. Terlihat beberapa bangunan yang ringsek pasca kebakaran
besar di Februari 2020 lalu.
Masyarakat sekitar menyebut lokasi itu sudah
tidak dipergunakan lagi. Akibatnya, lokasi yang juga bersebelahan dengan
dermaga keteinting Tepian Ahmad Yani dinilai tidak elok bagi para penumpang
ketinting maupun pengunjung tepian.
Lurah Bugis, Muhammad Hidayat mengatakan, eks
lokasi itu seharusnya dilakukan penataan lebih lanjut. Menurutnya, sayang
apabila dibiarkan terbengkalai bak kawasan berhantu. Dikatakan Hidayat, apalagi
jumlah pengunjung yang melancong di Tepian Ahmad Yani sangat ramai. Dengan
dihiasi oleh pelaku UMKM di tepian sungai bisa dibilang kawasan itu sebagai
wajahnya Tanjung Redeb.
“Lokasi bekas kebakaran tersebut sudah
terabaikan lebih dari satu tahun, cukup menggangu pemandangan kami dan para
pengunjung yang hendak bersantai di bantaran warung UMKM Tepian Ahmad Yani,”
ujarnya (21/3/22)
Ia mengusulkan lokasi bekas kebakaran itu
agar ditata menjadi kawasan kuliner untuk para pelaku UMKM juga. Ditambah juga
penataan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Tepian Ahmad Yani juga perlu
dilaksanakan karena itu merupakan permasalahan bersama untuk penataan wilayah
yang lebih baik.
Hal tersebut diharapkannya dapat menjadi
perhatian khusus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dikarenakan Tepian
Jalan Ahmad Yani merupakan wisata kuliner favorit yang juga wisata unggulan
terutama di Kelurahan Bugis, selain di Tepian Pulau Derawan.
“Saya meminta Pemda melalui Musrenbang
tingkat kecamatan beberapa hari lalu agar bisa diprioritaskan dan segera
melakukan penataan lokasi bekas kebakaran tersebut," katanya.
"Saya berangan-angan kawasan itu bisa
menyamai wisata pecinan di kota Surabaya atau Malioboro di Yogyakarta,”
sambungnya.
Selain di Tepian Besar Jalan Ahmad Yani, PKL
di seputaran Jalan Pangeran Diguna juga diharapkan mendapat perhatian
khusus. Sebab ada Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang berjualan di
sekitar Dermaga Taman Sanggam, Jalan Pangeran Diguna. Pemda diharapkan dapat
memberi solusi bagi PKL di seputaran Jalan Pangeran Diguna.
“Sudah ada Perbup yang melindungi apabila
dilakukan penataan. Di dekat Pelabuhan wisata ada taman kosong yang mungkin
bisa digunakan sebagai tempat relokasi para PKL disana,” pungkasnya. (sep)