Pemkab Tindak Tegas PNS Terlibat Narkoba
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
Kukar-
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan menindak tegas terhadap oknum Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Diketahui ada seorang oknum PNS Kukar yang
mengantongi 2 poket sabu sabu dan diringkus oleh polisi pada 18 Maret 2022, di
Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H
Sunggono mengatakan, apabila oknum PNS tersebut terbukti bersalah dipengadilan,
maka akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan kepegawaian yang ada.
"Di dalam aturan kepegawaian ada
beberapa hal, berdasarkan putusan inkracht atau pengadilan, jika hukumannya
diatas 5 tahun bisa dilakukan pemberhentian, jika dibawah 2 tahun tergantung
penilaian dari BKPSDM," ucap H Sunggono kepada Poskotakaltimnews, Rabu
(23/3/2022).
Lanjut dia, hal ini sangat disayangkan
terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Untuk PNS Kukar
jangan bermain main atau mencoba dengan narkotika, di pemerintah daerah tidak
ada tawar menawar hukuman atau sanksi.
"Saya himbau kepada seluruh pegawai di
lingkungan pemerintah, jangan untuk mencoba atau memakai narkoba, hal itu bisa
kecanduan dan merusak segalanya," sebutnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM H Rakhmadi
menambahkan, pegawai yang terlibat narkoba diproses sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 33.
"Jika oknum tersebut hukuman dibawah 2
tahun, akan mendapat sanksi disiplin, kalau hukumannya diatas 2 tahun bisa saja
diberhentikan," ujar Rakhmadi.
Kata Rakhmadi, kedepan akan mengadakan tes
urin untuk pegawai lingkungan pemerintah daerah, untuk pencegehan dan
pengawasan sejak dini.
"Nanti akan kita lakukan tes urin, kita
intruksikan setiap kepala OPD Kukar untuk mengawasi pegawainya, kita malu jika
ada oknum seperti ini," tutupnya.(*riz)