THM di Berau Tutup Selama Ramadan
Asisten
I Setkab Berau, Hendratno
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengimbau kepada seluruh tempat hiburan
malam (THM) tutup selama bulan ramadan 2022. Penutupan terserbut dilakukan
untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Hal itu disampaikan oleh Asisten I Setkab
Berau, Hendratno. Dia mengatakan, arahan untuk mendukung ketertiban dalam
keibadahan biasanya memang dikeluarkan. Menurutnya, toleransi dan kekhusyukan
sesama umat beragama harus saling mendukung. Dan biasanya dilakukan oleh Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
"Di sini kan juga sudah ada Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB)," katanya,(29/3/22).
Dijelaskannya, surat edaran (SE) akan segera
dikeluarkan oleh Kesbangpol Berau. Sedangkan, yang ditugaskan unruk bertindak
yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara, terkait sanksi akan
diberikan kepada THM sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sebab, sanksi tidak
bisa melampaui batas yang ada.
"Pertama dilihat dulu tempat tersebut
memiliki izin atau tidak. Izin pun ada banyak, ada izin usaha, izin mendirikan
bangunan (IMB) dan sebagainya," sebutnya.
Lanjutnya, jika memang usaha tersebut
menimbulkan efek yang kurang baik, itulah yang perlu dijaga. Seperti, membuat
orang tidak fokus dan memberi pengaruh buruk bagi keluarga atau merusak masa
depan anak. "Kami bukan menjaga orang yang berusaha, tapi efeknya itu.
Bukan menjaga satu masalah. Tapi, secara berkesinambungan," jelasnya.
Ditemui secara terpisah, Kepala Satpol PP
Berau, Anang Saprani menuturkan, kegiatan rutin sebagai persiapan ramadsn dari
tahun ke tagun akan selalu dilakukan. Pihaknya akan tetap aksis. Sudsh menjadi
tigasny, ubtuj memberikan tegyuran maupun imbauan kepada masyarakat termasuk
THM.
"Penuturan THM dan sanksi diberlakukan
jika ada THM yang yang nekat buka. Jika memang masih ada yang tetap buka bisa
dilajukan secara tertutup. Tapi, harus berkoordinasi dengan instansi terkait
terlebih dahulu.
"Apalagi THM identik diartikan lain
kalau saat membuka di bulan puasa. Dan itu setiap tahun biasanya ada instansi
terkait yang akan mengeluarkan imbauan itu. Tapi sampai saat ini kami belum
menerima, mungkin sedang digodok" paparnya.
Hanya sajaz pihaknya hingga saat ini belum
menerima regulasi resminya. Diakunya, memang biasanya ada imbauan untuk tidak
melakukan kegiatan selama ramadsny. Termasuk usaha kuliner. Jika memang dibuka
untuk keperluan meningkatkan pendapatan, perlu dilakukan secara tertutup.
"Boleh kalau warung makan mau buka.
Tapi, dilakukan tertutup. Tidak terlalu open untuk melakukan kegiatan jual beli
makanan," terangnya.
Jika memang ada THM yang melanggar, tentu ada
mekanismenya. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melayangkan surat teguran.
Jika masih tetap, pihaknya akan melakukan penindakan. Anang berharap, kepada
semua pemiliki THM untuk bersama memaknai dan menyadari arti bulan ramadan.
"Sama-sama pengertian, jangan sampai
memaksakan diri untuk melakukan kegiatan hiburan malam. Fokus hormati ibadan
umat islam untuk melakukan kegiatan di bulan ramadan," ucapnya.
Pihaknya siap berkoordinasi untuk berdiskusi
terkait langkah-langkah yang harus ditempuh. Tapi, diakuinya hingga sekarang
pihaknya belum menerima arahan dari instansi terkait.
"Anggota kami sudah memantau itu semua.
Kami siap sebagai pihak penertiban. Banyak tim lintas sektor yang dilibatkan
terkait imbauan yang akan dikeuarkan pemerintah," pungkasnya.(sep)