THM di Berau Tutup Selama Ramadan

img

Asisten I Setkab Berau, Hendratno

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengimbau kepada seluruh tempat hiburan malam (THM) tutup selama bulan ramadan 2022. Penutupan terserbut dilakukan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Hal itu disampaikan oleh Asisten I Setkab Berau, Hendratno. Dia mengatakan, arahan untuk mendukung ketertiban dalam keibadahan biasanya memang dikeluarkan. Menurutnya, toleransi dan kekhusyukan sesama umat beragama harus saling mendukung. Dan biasanya dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Di sini kan juga sudah ada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)," katanya,(29/3/22).

Dijelaskannya, surat edaran (SE) akan segera dikeluarkan oleh Kesbangpol Berau. Sedangkan, yang ditugaskan unruk bertindak yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara, terkait sanksi akan diberikan kepada THM sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sebab, sanksi tidak bisa melampaui batas yang ada.

"Pertama dilihat dulu tempat tersebut memiliki izin atau tidak. Izin pun ada banyak, ada izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB) dan sebagainya," sebutnya.

Lanjutnya, jika memang usaha tersebut menimbulkan efek yang kurang baik, itulah yang perlu dijaga. Seperti, membuat orang tidak fokus dan memberi pengaruh buruk bagi keluarga atau merusak masa depan anak. "Kami bukan menjaga orang yang berusaha, tapi efeknya itu. Bukan menjaga satu masalah. Tapi, secara berkesinambungan," jelasnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani menuturkan, kegiatan rutin sebagai persiapan ramadsn dari tahun ke tagun akan selalu dilakukan. Pihaknya akan tetap aksis. Sudsh menjadi tigasny, ubtuj memberikan tegyuran maupun imbauan kepada masyarakat termasuk THM.

"Penuturan THM dan sanksi diberlakukan jika ada THM yang yang nekat buka. Jika memang masih ada yang tetap buka bisa dilajukan secara tertutup. Tapi, harus berkoordinasi dengan instansi terkait terlebih dahulu.

"Apalagi THM identik diartikan lain kalau saat membuka di bulan puasa. Dan itu setiap tahun biasanya ada instansi terkait yang akan mengeluarkan imbauan itu. Tapi sampai saat ini kami belum menerima, mungkin sedang digodok" paparnya.

Hanya sajaz pihaknya hingga saat ini belum menerima regulasi resminya. Diakunya, memang biasanya ada imbauan untuk tidak melakukan kegiatan selama ramadsny. Termasuk usaha kuliner. Jika memang dibuka untuk keperluan meningkatkan pendapatan, perlu dilakukan secara tertutup.

"Boleh kalau warung makan mau buka. Tapi, dilakukan tertutup. Tidak terlalu open untuk melakukan kegiatan jual beli makanan," terangnya.

 

Jika memang ada THM yang melanggar, tentu ada mekanismenya. Sebagai langkah awal, pihaknya akan melayangkan surat teguran. Jika masih tetap, pihaknya akan melakukan penindakan. Anang berharap, kepada semua pemiliki THM untuk bersama memaknai dan menyadari arti bulan ramadan.

"Sama-sama pengertian, jangan sampai memaksakan diri untuk melakukan kegiatan hiburan malam. Fokus hormati ibadan umat islam untuk melakukan kegiatan di bulan ramadan," ucapnya.

Pihaknya siap berkoordinasi untuk berdiskusi terkait langkah-langkah yang harus ditempuh. Tapi, diakuinya hingga sekarang pihaknya belum menerima arahan dari instansi terkait.

"Anggota kami sudah memantau itu semua. Kami siap sebagai pihak penertiban. Banyak tim lintas sektor yang dilibatkan terkait imbauan yang akan dikeuarkan pemerintah," pungkasnya.(sep)