Kerusakan Mangrove Melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin
Panrecalle
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BALIKPAPAN - Beberapa waktu lalu sempat beredar luas terkait dengan kerusakan hutan mangrove yang terjadi di Teluk Balikpapan tepatnya di area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangan, Balikpapan Barat (Balbar).
Menurut keterangan Koordinator Lembaga
Swadaya Masyarakat Pojka Pesisir dan Nelayan Husen, berdasarkan empiris di
lapangan bahwa kerusakan diduga terjadi sejak 24 Desember 2021 lalu hingga
Maret 2022.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, kerusakan mangrove dilokasi tersebut sudah mencuak beberapa bulan lalu, dan baru sekarang terekspos besar-besaran.
"Sesuai amanah undang-undang nomor 27
tahun 2007 tentang pesisir pantai, jelas dalam pasal bahwa dilarang menebang
mangrove," ucap Sabaruddin Panrecalle saat ditemui diruang kerjanya, Senin
(4/4/2022).
Menurutnya ini bukan lagi dugaan, karena ia
pikir ini sudah nyata terjadi di kota Balikpapan. Apalagi kerusakan ini bukan
1-2 pohon saja, kemungkinan ada sekitar 20 hektare.
"Jadi sudah jelas hukumnya bahwa sanksi
dan lain ditegakkan melalui UUD no 27," ujar Sabaruddin.
Sementara yang harus dijalankan sekarang,
bagaimana tindakan DLH Balikpapan maupun Provinsi untuk menanganinya.
Dirinya meminta dukungan kepada semua, karena
ini sudah lama tetapi belum ada actionnya. Sehingga ia mempertanyakan, apakah
izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota maupun Samarinda, pihaknya juga ingin
mengetahui.
Ketika surat dikeluarkan untuk melaksanakan
aktivitas disana, tentu ada kajian yang mendalam. Jika tidak, maka penegakan
hukum harus ditegakkan.
"Kalau ini memang benar-benar nyata,
kami tidak sungkan akan melaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini
departemen yang bersangkutan dan kami ditembuskan ke DPR RI untuk
menindaklanjuti," tegasnya.
Melihat perkembangan itu, dalam waktu dekat
ini DPRD kota Balikpapan bersama komisi III DPRD akan melakukan sidak ke
lapangan.
"Meski sedikit jauh kalau kita
menggunakan akses darat, lebih dekat melalui akses laut," jelasnya.
Dirinya akan kawal hal ini untuk segera
dituntaskan. Ia pun berharap Provinsi Katim terbuka dan transparan kepada kota
Balikpapan, mengingat kerusakan ini masuk di lingkungan Balikpapan.(rd/ari)