Lantik Komisioner KPID Kaltim Periode 2022-2025, Isran Berharap Dapat Melakukan Tugas Pengawasan Dengan Baik

img

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kaltim Periode 2022-2025.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kaltim Periode 2022-2025 di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 5 April 2022.

Gubernur Isran berharap KPID Kaltim dapat melakukan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran dengan baik sesuai amanah UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

“Saya yakin para komisioner KPID Kaltim mampu, terlebih mereka dipilih melalui pemilihan yang benar tanpa ada proses kongkalikong,” ujar Isran.

Tugas itu diantarnya, mengkoordinasikan dan mempersiapkan infrastruktur penyiaran serta melakukan fungsi pengawasan kegiatan penyiaran di Kaltim.

Mantan Bupati Kutai Timur itu juga berharap KPID yang baru dilantik, sesuai tugas dan fungsinya dapat membantu tugas penyiaran terkait rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kaltim yang masih memunculkan beragam pendapat.

“Yang namanya negara demokrasi ya wajar saja berpendapat, ada yang pro maupun kontra,” ujarnya.

Hal terpenting menurut Isran, yaitu bagaimana menyampaikan informasi terkait IKN Nusantara itu secara jelas dan benar bahwa tujuan pemindahan ibu kota ke Kaltim telah berdasar kajian-kajian dan sesuai kebutuhan.

“IKN baru ini bukan untuk Kaltim saja, tetapi juga milik bangsa bangsa lain di dunia,” tandasnya.

Pada bagian lain, Pemprov Kaltim juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada komisioner KPID periode sebelumnya, yang telah bekerja dengan baik dan paripurna.

“Mudah-mudahan pengabdian dan amal baik saudara-saudara, diberi pahala yang setimpal dan bermanfaat bagi masyarakat,” pesan  Isran  Noor.

Tujuh Komisioner KPID Kaltim periode 2022-2025 yang dilantik yaitu, Ali Yamin Ishak, Irwansyah, Aji Novita Wida Vantina, Dedy Pratama, Tri Herdiyanto, Hajuturamsyah dan Hendro Prasetyo. (mar)