Berau Sampai Saat Ini Belum Terapkan ETLE

img

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Berau, AKP Edo Damara Yudha

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB – Beberapa kota besar di Kalimantan Timur seperti Samarinda dan Balikpapan telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE ), namun Kabupaten Berau hingga kini belum bisa menerapkan sistem tersebut. Jumaat (22/4/22).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Berau, AKP Edo Damara Yudha menuturkan, ETLE merupakan terobosan Kepolisian Republik Indonesia untuk mewujudkan dan mendukung program kerja kepolisian untuk penegakan hukum dengan pemanfaatan teknologi informasi.

“Kita mencoba untuk selalu berinovasi dalam menjalankan tugas,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun kendala yang dihadapi pihaknya yang menyebabkan hingga saat ini ETLE belum hadir di Berau adalah belum tersedianya teknisi dan kerjasama dengan pihak ketiga yang menyediakan peralatan ETLE seperti kamera hingga jaringan pendukung lainnya.

“Itu untuk yang stasioner, tetapi untuk yang mobile kita sudah jalan sekitar setahun, jadi ETLE itu hanya menggunakan kamera yang dipasang di helm petugas yang melakukan patrol, untuk kemudian mengambil gambar pelanggar lalu lintas,” jelasnya kepada Poskotakaltimnews.

Ia menegaskan, masih akan  melakukan kordinasi dengan satuan yang ada di Polda untuk segera menjalin kerjasama dengan pihak ketiga agar ETLE segera diterapkan di Berau. Menurutnya, penerapan ETLE sangat efektif dalam mendukung tugas kepolisian, terutama pada saat pandemi Covid-19 karena mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat.

“Pihak ketiga ini yang punya barangnya dan instalasi, kita kan gak punya. Targetnya secepatnya bisa dipasang di Berau, jangan sampai tertinggal dengan daerah lain,” ucapnya.

Ia menambahkan, ia menambahkan, ETLE tidak hanya bermanfaat untuk mengetahui pelanggar lalu lintas saja, tetapi juga bisa mendeteksi potensi kejahatan lainnya di jalan, seperti penggunaan plat nomor polisi palsu yang tidak sesuai dengan kendaraan terkait, kejahatan tabrak lari, hingga kasus pungutan liar.

“Trobosan ini bisa mempermudah penindakan pelanggar lalu lintas dan kasus lainnya di jalan,” pungkasnya. (sep)