Pemkab Berau Siapkan Anggaran Rp29 Miliar untuk Tunjangan Hari Raya ASN
Sapransyah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyiapkan total sekira Rp 29 Miliar untuk
pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan
Pemerintah (PP) 16 / 2022 tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Hal itu dilakukan seiring dengan diberikannya
berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas
khususnya golongan tidak mampu dan rentan, sekaligus melengkapi strategi
stimulasi ekonomi nasional.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah menatakan, untuk pencairan tunjangan hari raya
(THR) tersebut terbagi dalam 2 kategori, yakni sebagai gaji pokok dan tunjangan
serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari TPP yang
seharusnya diterima oleh ASN dalam setiap bulan.
"Ya, jadi untuk pembayaran THR kami
siapkan THR Gaji dan Tunjangan sebesar Rp 21 miliar dan THR sebagai TPP sebesar
Rp 8 Miliar. Jadi totalnya yang kami siapkan adalah Rp 29 Miliar. Itu estimasi
atau perkiraan yang bakal kami salurkan," ujarnya, (24/4/22).
"Pembayaran THR ini bersumber dari APBD
untuk seluruh ASN yang tidak kena
skorsing gajinya. Totalnya sebanyak 4.728 ASN. Terkait realisasi ini seharusnya
sudah di bayar sementara ini kan baru diproses hari ini. Jadi ini masih estimasi
atau perkiraan," sambungnya.
Dirinya juga menambahkan, terkhusus untuk THR
gaji dan tunjangan merupakan gaji pokok yang diterima oleh setiap ASN di
lingkungan pada OPD. Terdiri dari empat komponen yakni gaji pokok, tunjangan
jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga.
"Tepatnya tanggal 22 April, sehingga
besok sudah mulai pencairan THR untuk setiap ASN. Surat Edarannya hari ini
sudah kami bagikan ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD)," katanya.
Seluruh organisasi perangkat daerah kabarnya
pun sudah mengambil draft pendaftaran untuk pencairan THR ASN. Adapun terkait
periode waktu dalam ketentuan pencairan THR untuk pegawai pemerintahan ini,
paling cepat adalah 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
"Sedangkan, dalam proses pencairan
bergantung dari SKPD. Sapransyah menjelaskan, semakin cepat setiap OPD atau
instansi dalam menerbitkan SPM ke kami maka pencairan THR pun semakin
cepat," pungkasnya.(sep)