Bejat, Seorang Pria 51 Tahun Ini Cabuli Anak Tirinya
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB-
Seorang pria berinisial HR (51), asal Kecamatan Batu Putih, berhahasil di
amankan Polisi, akibat tindakan Bejadnya. Hr diringkus jajaran Polsek Batu
Putih atas Laporan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 14
tahun.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro
Wicaksono melalui Kasi Humas, Iptu Suradi menjelaskan, jika pelaku diamankan
pada Selasa (19/04/2022) sekitar pukul 15.00 wita usai polisi menerima laporan
dari ibu korban.
Suradi menambahkan,
kronologi kejadian berawal pada Selasa (19 April 2022) sekitar Pukul 14.00 Wita
ibu korban datang ke kantor Polsubsektor Batu Putih mengadukan bahwa anak
kandungnya telah menjadi korban pencabulan oleh sang suami yakni ayah tiri
korban.
"Pelapor dan korban
menerangkan bahwa perbuatan bejat berlaku sudah dilakukan dari sekitar bulan
Juli tahun 2021 hingga bulan April 2022 ini," ungkapnya kepada awak media.
Lebih jauh, korban
disetubuhi oleh ayah tirinya kurang lebih 20 kali dan yang terakhir kali pada
Minggu (17 April 2022) sekitar pukul 22.30 wita didalam kamar rumah pelaku.
"Sedangkan pada Selasa
(19/4/2022) pelaku memegang-megang kemaluan korban saat korban sedang memijat
badan korban di dalam rumah tempat tinggal pelaku," ujarnya.
Atas kejadian tersebut ibu
korban yang mengetahui merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke
Polsubsektor Batu Putih Polsek Biduk-Biduk untuk dilakukan proses hukum.
Akibat perbuatannya
bejadnya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3)
dan atau Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang
perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.(sep).