Ini Besaran Zakat Fitrah di Kutai Kartanegara
Syaifullah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-Kementerian
Agama (Kemenag) Kukar menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah 2022 sebesar Rp.
35 ribu sampai 45 ribu, dan fidyah senilai Rp. 20 ribu hingga 30 ribu.
Plt Kepala Kemenag Kukar Syaifullah
mengatakan, sesuai dengan keputusan rapat bersama MUI, Kodim 0906 Kukar, Polres
Kukar, dan tokoh agama pada 23 Maret 2022 lalu telah menetapkan kadar zakat
fitrah minimal 35 ribu, sampai 45 ribu.
"Hal itu setara dengan beras sebanyak
2,5 Kg per orang, minimal per orang 35 ribu sampai 45 ribu, jadi rata kalau
dihitung perkilo beras hanya 14 sampai 18 ribu," kata Syaifullah kepada Poskotakaltimnews,
di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2022).
"Penetapan zakat fitrah tahun ini naik 5
ribu dibanding tahun sebelumnya, karena kami menghitung lebih baik lebih
daripada kurang," imbuhnya.
Kata Saiful, bayar zakat merupakan kewajiban
umat muslim, dan yang menerima zakat tersebut ialah orang yang benar benar
membutuhkan. Maka dari itu umat muslim dihimbau untuk dapat melaksanakan
pembayaran zakat.
"Sehingga penyaluran zakat tidak
terlambat, karena penyaluran zakat sebelum pelaksanaan sholat idul fitri harus
tersalurkan," ucapnya.
"Kendala selama ini yang dirasakan
banyak masyarakat yang membayar zakat mendekati hari raya, dan hal itu bisa
menyebabkan keterlambatan atau kualahan bagi pelaksana yang menyalurkannya,"
ungkapnya.
Sementara pembayaran fidyah ditetapkan mulai
dari 20 ribu hingga 30 ribu per orang. Harapannya di saat umat muslim merayakan
idul fitri, tidak ada umat muslim yang kelaparan disaat umat muslim merayakan
idul fitri.(*riz)