Ini Besaran Zakat Fitrah di Kutai Kartanegara

img

Syaifullah

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR-Kementerian Agama (Kemenag) Kukar menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah 2022 sebesar Rp. 35 ribu sampai 45 ribu, dan fidyah senilai Rp. 20 ribu hingga 30 ribu.

Plt Kepala Kemenag Kukar Syaifullah mengatakan, sesuai dengan keputusan rapat bersama MUI, Kodim 0906 Kukar, Polres Kukar, dan tokoh agama pada 23 Maret 2022 lalu telah menetapkan kadar zakat fitrah minimal 35 ribu, sampai 45 ribu.

"Hal itu setara dengan beras sebanyak 2,5 Kg per orang, minimal per orang 35 ribu sampai 45 ribu, jadi rata kalau dihitung perkilo beras hanya 14 sampai 18 ribu," kata Syaifullah kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2022).

"Penetapan zakat fitrah tahun ini naik 5 ribu dibanding tahun sebelumnya, karena kami menghitung lebih baik lebih daripada kurang," imbuhnya.

Kata Saiful, bayar zakat merupakan kewajiban umat muslim, dan yang menerima zakat tersebut ialah orang yang benar benar membutuhkan. Maka dari itu umat muslim dihimbau untuk dapat melaksanakan pembayaran zakat.

"Sehingga penyaluran zakat tidak terlambat, karena penyaluran zakat sebelum pelaksanaan sholat idul fitri harus tersalurkan," ucapnya.

"Kendala selama ini yang dirasakan banyak masyarakat yang membayar zakat mendekati hari raya, dan hal itu bisa menyebabkan keterlambatan atau kualahan bagi pelaksana yang menyalurkannya," ungkapnya.

Sementara pembayaran fidyah ditetapkan mulai dari 20 ribu hingga 30 ribu per orang. Harapannya di saat umat muslim merayakan idul fitri, tidak ada umat muslim yang kelaparan disaat umat muslim merayakan idul fitri.(*riz)