Satpol PP Berau Amankan Tiga Pengamen yang Resahkan Warga
Pengamen di Berau yang diamankan Satpol PP
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Tiga pengamen diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, pada Selasa
(26/4) sekira pukul 20.00 wita. Ketiganya diamankan saat sedang mengamen di
seputaran Jalan Ahmad Yani.
Menurut Kasatpol PP Berau, Anang Saprani yang
dikonfirmasi pada Rabu (27/4/22), ketiga pengamen tersebut, diduga kerap
menganggu kenyaman warga yang sedang bersantai di sepanjang Tepian Ahmad Yani,
Tepian Pulau Derawan, maupun Tepian Sambaliung. Pasalnya menurut laporan yang
mereka terima, pengamen tersebut, jika tidak diberi uang, mereka terkesan
memaksa.
“Berangkat dari laporan masyarakat, kita
amankan mereka,” ucapnya.
Disampaikan Anang, para pengamen ini bukan
berasal dari Bumi Batiwakkal, melainkan pendatang. Setelah diamankan para
pengamen ini kemudian didata, dan diberikan teguran. Sedangkan untuk sanksi,
menurut Anang belum diberikan.
“Kita buat surat pernyataan dulu, jika
kembali melanggar akan kita pulangkan ke daerah asalnya,” katanya.
Masih menurut Anang, pengamen tersebut masih
berusia di bawah 20 tahun dan berasal dari Samarinda. Diakuinya, pihaknya juga
rutin melakukan patrol guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,
yang bisa mengacu kepada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan
Bupati (Perbup).
“Untuk patroli setiap malam kami lakukan,”
katanya.
Disinggung mengenai, lapak atau rombong yang
berjualan di jalur hijau, Anang mengatakan, Satpol PP bertindak berdasarkan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 terkait masalah larangan-larangan
berjualan di jalur hijau dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 20219
tentang wisata kuliner yang diperbolehkan oleh pemerintah.
“Dasar perbub tersebut yang menjadi acuan
kami,” ujarnya.
Dia mengatakan, yang diperbolehkan ada lima
titik sebagai saranan wisata kuliner, antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Pulau
Derawan, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Gunung Tabur dan Kecamatan
Sambaliung. Dalam perbup tersebut juga mengatur jam-jam operasional pedagang
mulai pukul 17.00 sampai pukul 04.00.
“Dalam perbup disebutkan, bila telah selesai
melakukan perdagangan diwajibkan untuk membersihkan tempat yang menjadi objek
jual beli,” tutupnya.(sep)