Satpol PP Berau Amankan Tiga Pengamen yang Resahkan Warga

img

Pengamen di Berau yang diamankan Satpol PP

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Tiga pengamen diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, pada Selasa (26/4) sekira pukul 20.00 wita. Ketiganya diamankan saat sedang mengamen di seputaran Jalan Ahmad Yani.

Menurut Kasatpol PP Berau, Anang Saprani yang dikonfirmasi pada Rabu (27/4/22), ketiga pengamen tersebut, diduga kerap menganggu kenyaman warga yang sedang bersantai di sepanjang Tepian Ahmad Yani, Tepian Pulau Derawan, maupun Tepian Sambaliung. Pasalnya menurut laporan yang mereka terima, pengamen tersebut, jika tidak diberi uang, mereka terkesan memaksa.

“Berangkat dari laporan masyarakat, kita amankan mereka,” ucapnya.

Disampaikan Anang, para pengamen ini bukan berasal dari Bumi Batiwakkal, melainkan pendatang. Setelah diamankan para pengamen ini kemudian didata, dan diberikan teguran. Sedangkan untuk sanksi, menurut Anang belum diberikan.

“Kita buat surat pernyataan dulu, jika kembali melanggar akan kita pulangkan ke daerah asalnya,” katanya.

Masih menurut Anang, pengamen tersebut masih berusia di bawah 20 tahun dan berasal dari Samarinda. Diakuinya, pihaknya juga rutin melakukan patrol guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, yang bisa mengacu kepada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

“Untuk patroli setiap malam kami lakukan,” katanya.

Disinggung mengenai, lapak atau rombong yang berjualan di jalur hijau, Anang mengatakan, Satpol PP bertindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 terkait masalah larangan-larangan berjualan di jalur hijau dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 20219 tentang wisata kuliner yang diperbolehkan oleh pemerintah.

“Dasar perbub tersebut yang menjadi acuan kami,” ujarnya.

Dia mengatakan, yang diperbolehkan ada lima titik sebagai saranan wisata kuliner, antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Pulau Derawan, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Gunung Tabur dan Kecamatan Sambaliung. Dalam perbup tersebut juga mengatur jam-jam operasional pedagang mulai pukul 17.00 sampai pukul 04.00.

“Dalam perbup disebutkan, bila telah selesai melakukan perdagangan diwajibkan untuk membersihkan tempat yang menjadi objek jual beli,” tutupnya.(sep)