Niat Berburu Hewan di Hutan, Sepupu Jadi Korban Salah Tembak
Kasat Reskrim Polres Kukar saat menggelar jumpa pers.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Polisi amankan seorang tersangka berinisial MA (44), atas tindakan penembakan
tidak disengaja terhadap keluarganya sendiri yakni Ramli pada saat berburu
ditengah hutan.
MA merupakan warga Pulau Atas, Desa Makroman,
Sambutan, Samarinda, pekerjaan MA ialah karyawan swasta..
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu
(4/5/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 wita. Saat itu mereka sedang berburu
di kawasan Sungai Balok Handil, Kecamatan Anggana.
Awalnya MA melihat seekor mata kancil yang
merupakan hewan buruannya, dan Ramli menghampiri hewan tersebut untuk
memastikan apakah itu kancil atau bukan ternyata hewan tersebut ialah kijang.
Ramli pun kembali ke tempat semula untuk memberitahu MA bahwa itu kijang.
MA langsung menghampiri hewan tersebut, tanpa
sepengetahuan MA bahwa Ramli lebih dulu maju kedepan dengan mengenakan senter
berwarna kuning sedikit redup, MA langsung melepaskan tembakan terhadap hewan
yang di duga kijang itu.
Ternyata MA salah sasaran, bukan hewan
buruannya yang tertembak, melainkan sepupu sendiri, karena MA saat itu terkejut
dengan adanya suara orang kesakitan, dan MA langsung menolong korban untuk
dibawa ke rumah sakit Dirgahayu Samarinda.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama
melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, terkait
kasus ini MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatan MA masuk
kedalam unsur kelalaian yang menyebabkan korban luka.
"Perlu diketahui bahwa penegak hukum
memproses ada dua delik yaitu kesengajaan dan kelalaian. Pada kasus ini kita
proses pada kelalaian atau alpanya sehingga menyebabkan seseorang luka berat
dan seterusnya," kata Gandha Syah Hidayat kepada media, di ruang kerjanya,
Senin (9/5/2022)
Dari keterangan tersangka kepada polisi, MA
melakukan kegiatan berburu bersama dalam satu kawasan, akan tetapi dalam satu
kesempatan itu berbeda posisi, yang bersangkutan menurut hasil pemeriksaan
melihat sinar warna kuning yang dikira mata hewan kijang kemudian ditembak lah.
"Kasus ini unik, karena pada awalnya MA tidak mengakui perbuatannya dan penyidik perlu waktu hampir 24 jam setelah akhirnya tersangka mengakui dan menceritakan yang sebetulnya, tersangka ini sempat mengelak bahwa yang bersangkutan adalah tertembak karena senapan sendiri," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah
senjata api rakitan beserta pelurunya, 1 pucuk senjata rakitan jenis penabur, 1
peluru yabg berhasil diambil didalam tubuh korban, dan hasil foto ronsen
korban.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke
Polres Kukar pada Jum'at (6/5/2022), terkait kondisi korban saat ini sudah
keluar dari perawatan," sebutnya
"Tersangka dikenakan 2 Pasal yaitu Pasal
360 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan Undang-Undang darurat tahun 1951
tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pidana kurang lebih 12 tahun
penjara," ucapnya
Sementara itu tersangka MA mengakui salah tembak,
dikiranya cahaya menyala tersebut datang dari mata hewan buruannya, ternyata
cahaya senter yang dikenakan oleh sepupu sendiri.
"Saat itu saya langsung panik dan
membuang senjata, kemudian menolong korban untuk dibawa ke rumah sakit,"
ujar MA
Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf
atas kejadian yang tidak disengaja dan rasa syukur bahwa sepupunya dalam
kondisi baik baik saja masih bisa diselamatkan.
Atas kejadian tersebut, dirinya langsung
dibawa ke Polsek Anggana untuk dimintai keterangan dan saat ini ditangani oleh
Polres Kukar.(*riz)