Kejaksaan Negeri Kukar Launching Rumah Restorative Juctice “Bena Benua Etam”
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Kejaksaan Negeri Kukar melaunching rumah Restorative Juctice “Bena Benua Etam”.
Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di Kaltim secara virtual, Rabu
(18/5/2022).
Khusus di Kukar kegiatan tersebut berlangsung
di Jalan Panji Tenggarong, dan dihadiri Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik
Hidayat, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Darmo Wijoyo
mengatakan, Rumah Restorative Justice (RJ) ini fungsinya untuk pemberhentian
penuntutan, jadi apabila ada kasus bisa dimusyawarahkan di RJ, dengan catatan
kedua belah pihak menyetujui.
"Jika tidak setuju, berkas kami
limpahkan ke Pengadilan Negeri, jadi harus ada kesepakatan antara kedua belah
pihak," kata Darmo Wijoyo kepada media.
Kata dia, kasus kasus tertentu saja yang bisa
melalui RJ, seperti kasus yang ancamannya dibawah 5 tahun, dan kerugiannya
dibawah Rp. 2,5 juta, tidak semua kasus melalui RJ.
"Tapi harus melibatkan tokoh masyarakat,
pemerintah dan tokoh adat," ucapnya.
Menurutnya, RJ ini lebih mengutamakan
keadilan dan keseimbangan, kalau di Pengadilan yang diutamakan kepastian hukum,
maka dari itu jika tidak ada kesepakatan bakal dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam hal ini, tidak ada target untuk
melakukan musyawarah di RJ dari Kejati atau Kejagung," tapi kita harap
jika ada kasus yang masuk kriteria bisa dilakukan musyawarah, mufakat antara
pelaku dan korban," tutupnya.(*riz)