Kejaksaan Negeri Kukar Launching Rumah Restorative Juctice “Bena Benua Etam”

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Kejaksaan Negeri Kukar melaunching rumah Restorative Juctice “Bena Benua Etam”. Kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di Kaltim secara virtual, Rabu (18/5/2022).

Khusus di Kukar kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Panji Tenggarong, dan dihadiri Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik Hidayat, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.

Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Darmo Wijoyo mengatakan, Rumah Restorative Justice (RJ) ini fungsinya untuk pemberhentian penuntutan, jadi apabila ada kasus bisa dimusyawarahkan di RJ, dengan catatan kedua belah pihak menyetujui.

"Jika tidak setuju, berkas kami limpahkan ke Pengadilan Negeri, jadi harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak," kata Darmo Wijoyo kepada media.

Kata dia, kasus kasus tertentu saja yang bisa melalui RJ, seperti kasus yang ancamannya dibawah 5 tahun, dan kerugiannya dibawah Rp. 2,5 juta, tidak semua kasus melalui RJ.

"Tapi harus melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah dan tokoh adat," ucapnya.

Menurutnya, RJ ini lebih mengutamakan keadilan dan keseimbangan, kalau di Pengadilan yang diutamakan kepastian hukum, maka dari itu jika tidak ada kesepakatan bakal dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam hal ini, tidak ada target untuk melakukan musyawarah di RJ dari Kejati atau Kejagung," tapi kita harap jika ada kasus yang masuk kriteria bisa dilakukan musyawarah, mufakat antara pelaku dan korban," tutupnya.(*riz)