Truk ODOL Segera Ditertibkan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Penertiban truck atau Over Demensio dan over lood (ODOL), akan segera dilakukan.
Pasalnya tinggal menunggu Keputusan Balai Pengolahan Transportasi Darat (BPTD).
Kepala Bidang Angkuta Jalan, Rendyansyah,
mengatakan , sebenarnya sempat ada pelarangan operasi, ada beberapa pengemudi
yang sempat bertentangan, dan ada beberapa mobil juga yang sempat di lakukan
penahanan.
Ia mengatakan , sempat di lakukan penahanan
kendaraan, sesuai dengan udang undang di Perda di tahun 2000, di haruskan
menggunakan terpal karena itu bakal berdampak dengan pengendara lain. Pasalnya
seperti debu atau serbuk dari muatan truck berdampak ke jalan dan masyarakat.
"Penindakan pihak kita sudah ingin dimulai
sebelum muculnya Covid-19", ujarnya kepada Poskotakaltimnews (20/5/22).
"Dari Balai Pengelolahan Transportasi
Darat (BPTD). Menyuruh pihak kita untuk menunggu dulu surat utusan
penindakannya, kita tidak bisa menindak lanjuti lansung tanpa adanya payung
hukum ,"tambahnya.
Ia juga mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang
ditunggu dari pemerintah Kabupaten Berau baru saja keluar pada saat ini, untuk
sementara ini kita menyiapkan payung hukum untuk melakukan penindakan kepada
pengemudi dump truck yang melanggar aturan.
"Dan kemungkinan penindakan ini akan di
lakukan sidang di tempat dan sangsi di tempat, "katanya.
Denda atau sanksi yang kita lakukan seusai
dengan undang undang salah satunya pengemudi yang tidak mempunyai SIM
Mengemudi, Kir dumb truck mati itu lansung kita kenakan sanksi.
"Kita tinggal menunggu keputusan (BPTD)
karna pihaknya minta untuk ditunggu ya kita akan tunggu, "tandasnya.(sep)