Truk ODOL Segera Ditertibkan

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Penertiban truck atau Over Demensio dan over lood (ODOL), akan segera dilakukan. Pasalnya tinggal menunggu Keputusan Balai Pengolahan Transportasi Darat (BPTD).

Kepala Bidang Angkuta Jalan, Rendyansyah, mengatakan , sebenarnya sempat ada pelarangan operasi, ada beberapa pengemudi yang sempat bertentangan, dan ada beberapa mobil juga yang sempat di lakukan penahanan.

Ia mengatakan , sempat di lakukan penahanan kendaraan, sesuai dengan udang undang di Perda di tahun 2000, di haruskan menggunakan terpal karena itu bakal berdampak dengan pengendara lain. Pasalnya seperti debu atau serbuk dari muatan truck berdampak ke jalan dan masyarakat.

"Penindakan pihak kita sudah ingin dimulai sebelum muculnya Covid-19", ujarnya kepada Poskotakaltimnews (20/5/22).

"Dari Balai Pengelolahan Transportasi Darat (BPTD). Menyuruh pihak kita untuk menunggu dulu surat utusan penindakannya, kita tidak bisa menindak lanjuti lansung tanpa adanya payung hukum ,"tambahnya.

Ia juga mengatakan, Surat Keputusan (SK) yang ditunggu dari pemerintah Kabupaten Berau baru saja keluar pada saat ini, untuk sementara ini kita menyiapkan payung hukum untuk melakukan penindakan kepada pengemudi dump truck yang melanggar aturan.

"Dan kemungkinan penindakan ini akan di lakukan sidang di tempat dan sangsi di tempat, "katanya.

Denda atau sanksi yang kita lakukan seusai dengan undang undang salah satunya pengemudi yang tidak mempunyai SIM Mengemudi, Kir dumb truck mati itu lansung kita kenakan sanksi.

"Kita tinggal menunggu keputusan (BPTD) karna pihaknya minta untuk ditunggu ya kita akan tunggu, "tandasnya.(sep)