Cucu di Muara Jawa Tega Aniaya Neneknya Sendiri

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sseorang cucu di Kecamatan Muara Jawa Kukar, Wahyudi (18) sungguh tega menganiaya neneknya sendiri MS (66) hingga mengalami luka lebab di bagian mata dan lengan.

Kejadian tersebut diketahui oleh menantu MS,yakni Rahmad ketika pulang kerja melihat mertuanya terdapat luka lebam pada tangan kanan dan matanya.

Saat itu MS berada di rumah bersama dengan cucunya Wahyudi, sehingga Rahmad mencurigai Wahyudi yang telah menganiaya ibu mertuanya. Rahmad tidak terima ibunya telah dianiaya, maka kejadian tersebut langusung melapor ke Polsek Muara Jawa.

Kapolsek Muara Jawa Iptu Rachmat Andika mengatakan, pada 21 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 wita Polsek Muara Jawa mendapat laporan, adanya dugaan tindak penganiayaan terhadap ibunya, yang dilakukan oleh cucunya.

"Iya ada laporan dari pihak keluarga dengan dugaan tindak penganiayaan," kata Rahmat Andika kepada Poskotakaltimnews, Senin (23/5/2022)

Lanjut dia, pelapor bernama Rahmat mengetahui hal itu ketika berkunjung ke rumah ibunya yang berada di Gang Surya, Jalan M Hatta, Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar, pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 wita.

"Rahmad kaget melihat lengan kanan, mata kiri ibunya lebam, ketika ibunya ditanya oleh Rahmad, ibunya mengaku yang telah memukili adalah cucunya," sebutnya.

Rahmad langsung menanyakan kepada Wahyudi untuk memastikan kebenarannya, namun Wahyudi tidak mau mengakuinya, dan Rahmad langsung melaporkan ke Polsek Muara Jawa. Wahyudi pun langsung dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk dimintai keterangan.

"Kami mengintrogasi tehadap Wahyudi, dan Wahyudi mengakui telah menganiaya neneknya dengan memukul menggunakan tangan kosong mengenai matanya, dan tangan, serta menggunakan gayung mengenai kepala neneknya," ungkapnya.

"Motif pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan jengkel terhadap neneknya," jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku harus mempertanggungjawabkan dihadapan hukum, sementara pelaku dikenakan Pasal tindak penganiayaan terhadap seseorang, yakni Pasal 351 KUHP.(*riz)