DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Progres Pembagian SK Guru PPPK

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas progres pembagian SK PPPK tahap 1 dan 2 di Kukar, di ruang Banmus, Senin (30/5/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III Andi Faisal, dan didampingi  Anggota DPRD Budiman, Farida, dan Sabir, dihadiri Ketua FGHTK  Kukar, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa banyak Guru PPPK yang belum mendapat SK, sehingga menyebabkan gaji guru tersebut alami penundaan.

Andi Faisal mengatakan, DPRD Kukar meminta agar permasalahan ini cepat ditangani, karena hal ini menyangkut hajat orang banyak. Jangan sampai ini berlarut larut.

"Kami siap mengawal dan mendorong memperjuangkan hak mereka," kata Andi Faisal saat pimpin rapat.

Sekitar 600 guru PPPK yang belum di SK kan oleh pemerintah daerah, mereka (Guru P3K) menunggu SK tersebut ditandatangani Bupati.

"Kalau hal ini lepas, mereka rencana akan datangi Bupati untuk cepat diselesaikan, kita datangi sama sama," ucapnya.

Kata dia, jika hal ini tidak cepat diselesaikan, tentunya gaji guru P3K tertunda, sebab gaji P3K terhitung mulai tanggal (TMT) bekerja.

DPRD Kukar menghimbau kepada para guru P3K, untuk bersabar dan dikomunikasikan lebih lanjut kepada teknisnya, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik baik.

"Diharapkan dalam waktu dekat pekan ini sudah clear, jadi tidak ada aksi para guru P3K mendatangi Bupati," tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kukar, Iriansyah menuturkan,  SK ini bukan wewenang dan ditentukan oleh pemerintah daerah, tapi  Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Bukan dari pemerintah daerah, tapi BKN. Proses pencetakan SK guru terus berlangsung dan terakhir dilakukan, setelah itu dilakukan penandatangan untuk keabsahannya," sebut Iriansyah.

Dalam proses percetakan tentunya ada beberapa kendala, seperti datanya salah dan lain sebgainya, hal itu bisa menghambat.

"Keterlambatan ini salah satu penyebabnya juga masalah dari pengiriman data data oleh kawan guru P3K, yang datanya salah atau lainnya," tukasnya.

"Jumat lalu kita cetak, saya sudah paraf, makanya kami usulkan ada penandatanganan elektronik tadi, tapi kan teman-teman ini katanya persyaratan untuk mendapatkan tunjangan dari pusat itu, SK harus ditandatangani Bupati, namun Bupati masih sibuk ini, semoga satu dua hari ini bisa tuntas selesai,” jelasnya

Secara terpisah, Ketua FGHTK Kukar, Ambo Alang meminta agar penerbitan SK jangan sampai lewat dari  7 atau 8 Juni 2022.  Keputusan hasil rapat ialah diharapkan pada hari Kamis pekan ini sudah ada kepastian SK itu terbit.

“Karena SK PPPK Kesehatan sudah beberapa hari yang lalu, tinggal kami, inilah yang menjadi kendala yang nanti kami mau sampaikan jika ketemu dengan Bupati, dan juga semoga Bupati mau ketemu kami, terkait rencana 400 guru siap menduduki ke Pendopo," ujar Ambo Alang.(*riz)