Bantuan Program Rp50 Juta Akan Berdampak Positif untuk Kemajuan Pembangunan Tingkat RT

img

Rektor Unikarta Prof Ince Raden

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Program pembangunan berbasis Rukun Tetangga senilai Rp 50 juta per RT di Kutai Kartanegara bakal direalisasikan tahun ini. Program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup Nomor 63 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada desa.

Dengan alokasi dana itu, maka besar harapan percepatan pembangunan pada tingkat RT bisa dilakukan, mengingat anggaran realisasinya mengacu pada usulan usulan setiap RT.

Rektor Unikarta Prof Ince Raden menilai, program bantuan Rp50 juta per RT akan berdampak positif untuk kemajuan pembangunan pada tingkat RT.

“Program itu sangat positif, akan bisa mempercepat pembangunan di tingkat RT,” kata Ince Raden kepada Poskotakaltimnews, Kamis (2/6/2022) diruang kerjanya.

Menurut dia, jika pembangunan tingkat RT mengalami kemajuan maka  pada tingkat kelurahannya ikut maju, kecamatan ikut maju, dan Kabupaten juga maju. Namun dalam pemanfaatan dana harus disesuaikan dengan peraturan Bupati yang dikeluarkan sebagai juknis.

"Harapan kita kegiatan di tingkat RT dapat difasilitasi dengan dana tersebut, seperti bikin poskamling, penghijauan, gotong royong, memperbaiki jalan berlubang, perbaikan gorong gorong dan lainnya," bebernya.

Ia juga memberikan saran kepada pemerintah daerah terkait program tersebut, harus dievaluasi, artinya setelah digulirkan sejauh mana manfaat dana Rp 50 juta tersebut dalam memberikan dampak positif terhadap tingkat RT.

"Dana tersebut harus memberikan dampak positif, untuk kemajuan RT," ucapnya.

Sementara itu secara terpisah Ketua RT 29 Gang Wakaf 1 Jalan Danau Aji, Wurianto mengungkapkan, program tersebut akan sangat bermanfaat dalam kegiatan di tingkat RT. Banyak program tingkat RT yang perlu direalisasikan.

"Diantaranya penanganan masalah banjir, yakni dengan membersihkan dan memperbaiki gorong gorong, untuk meminimalisir banjir, membuat pos kamlimg," sebut Wurianto.

Sebelum kegiatan di tingkat RT dilaksanakan, perlu adanya musyawarah mufakat dengan warga, agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik.

"Kita akan tampung aspirasinya warga, kemudian dikerjakan yang penting," katanya.

Hal lain disampaikan Ketua RT 32 Gang Wakaf 2 Jalan Danau Aji, Mustakim. Ia mengatakan bahwa dana Rp 50 juta per RT itu langsung dicairkan sehingga kegiatan di RT cepat terealisasi.

"Setiap kegiatan pasti ada laporannya, jika khawatir disalahgunakan oleh RT, bisa dicros cek kegiatannya sesuai atau tidak dengan biaya yang dikeluarkan," ucap Mustakim.

Dan warganya diminta untuk tetap mengawasi setiap kegiatan RT, sehingga kegiatan di RT bisa dicontrol. "Warga jangan takut dengan RT, kalau RTnya salah tegur dan laporkan," ujarnya.

Untuk diketahui bahwa program bantuan Rp50 juta per RT di Kukar menjadi program dedikasi Pemkab Kukar yang bakal direalisasikan tahun ini.

“Program itu akan resmi dilounching pada bulan Juni 2022,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto.

Menurut penjelasan Arianto, program 50 juta per RT dibagi 2 tahap, jadi 50 persen realisasi pertama, dan 50 persen realisasi kedua. Setelah program tersebut terealisasi, tentunya DPMD Kukar melakukan evaluasi.

"Seperti apa pelaksanaannya di tingkat RT setelah mendapat dana tersebut akan kita evaluasi. Total nilai yang disiapkan sekitar Rp. 156 milliar, jadi itu dibagi 2 sehingga 1 tahap disiapkan dana sekitar 80 milliar," katanya.

Di Kukar memiliki 193 desa, dan sekitar 3 ribu RT. "Program ini adalah reward atau bentuk komitemen kami untuk mendukung kegiatan yang ada di RT, jadi sasarannya itu," ucapnya.(adv)