DPRD Kukar Segera Sahkan Perda BPBD
TENGGARONG, Tim Panitia Khusus (Pansus)
Raperda BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) belum lama ini melakukan
konsultasi ke BPBD Kabupaten Sleman dan BPBD Provinsi Kaltim.
Reperda BPBD sangat urgen untuk segera
disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah), mengingat regulasi tersebut nantinya
akan menjadi dasar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengambil langkah langkah
kongkrit dalam melakukan penanggulangan bencana daerah.”Namanya bencana itu tak
bisa kita duga duga (prediksi), oleh sebab itu di Kukar perlu ada paying hukum
yang jelas untuk mengatur upaya penanggulangan bencana daerah,” kata Fathan Djunaidi,
Ketua Tim Pansus Raperda BPBD Kukar.
Dengan adanya regulasi Perda itu
nantinya, lanjut Fathan Djunaidi, dana penanggulangan bencana tidak hanya bisa
didapat dari APBD Kukar, namun bisa juga dari provinsi maupun pusat.
“Kita hari ini (kemarin red) juga baru
melakukan konsultasi ke BPBD DKI Jakarta, kemudian lanjut ke BNPB pusat,
hasilnya rencana Perda BPBD Kukar itu disambut positif,” terang Fathan
Djunaidi.
Jika proses pembahasan Reperda BPBD
Kukar tersebut bisa selesai, maka secepatnya akan disahkan menjadi Perda.
Sementara Anggota Tim
Pansus Raperda BPBD Kukar Hamdiah, menyatakan, bahwa Pemprov Kaltim merespon
baik raperda tersebut.”Bahkan menganjurkan rencana aturan tersebut
ditindaklanjuti secepatnya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,”
tandasnya.awi/poskotakaltimnews.com