Pengedar Sabu di Loa Janan Ditangkap Polisi
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
AM, Seorang warga Kecamatan Loa Janan diringkus polisi, diduga menyimpan dan
mengedarkan barang haram yakni Narkotika jenis sabu sabu, di Lokalisasi Km 10
RT 018, Desa Purwajaya, Loa Janan.
Kapalsek Loa Janan Iptu Aksarudin Adam
mengatakan, AM diamankan dirumahnya pada 28 Juni 2022. Di dalam rumah didapati
6 poket sabu sabu dengan berat 1,94 gram yang disimpan di dalam kasur tempat
tidur.
AM berhasil diamankan setelah ada laporan
masyarakat, bahwa di lokalisasi KM 10 sering terjadi transaksi narkoba. Polisi
langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian.
"Anggota melakukan Pengintaian dan
dipastikan target ada di dalam rumah. Anggota melakukan Pengrebekan di dalam
rumah tersangka. Polisi langsung menggeledah isi rumah maupun tubuh
tersangka," kata Aksarudin Adam kepada Poskotakaltimnews, Rabu (29/6/2022)
pagi.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 poket
sabu sabu, yang disimpan di dalam kasur. "Berkali kali ditangkap, tapi pintar
sembunyikan barang bukti, ngakunya dia buta, tapi tau uang dan simpan
barang," ucapnya.
Dari hasil introgasi bahwa, tersangka
mengakui barang tersebut adalah miliknya. Sementara barang bukti yang diamankan
ialah 6 sabu sabu dan Hp nokia.
"Modusnya pelaku hanya duduk di depan
rumah, nunggu pasien datang. Aktivitas ini sudah lama, bisa jadi ada
koordinatornya, kami masih mendalami kasus ini," sebutnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal
112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
sekitar 5 tahun penjara.(*riz)