Pengedar Sabu di Loa Janan Ditangkap Polisi

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- AM, Seorang warga Kecamatan Loa Janan diringkus polisi, diduga menyimpan dan mengedarkan barang haram yakni Narkotika jenis sabu sabu, di Lokalisasi Km 10 RT 018, Desa Purwajaya, Loa Janan.

Kapalsek Loa Janan Iptu Aksarudin Adam mengatakan, AM diamankan dirumahnya pada 28 Juni 2022. Di dalam rumah didapati 6 poket sabu sabu dengan berat 1,94 gram yang disimpan di dalam kasur tempat tidur.

AM berhasil diamankan setelah ada laporan masyarakat, bahwa di lokalisasi KM 10 sering terjadi transaksi narkoba. Polisi langsung menuju TKP untuk melakukan pengintaian.

"Anggota melakukan Pengintaian dan dipastikan target ada di dalam rumah. Anggota melakukan Pengrebekan di dalam rumah tersangka. Polisi langsung menggeledah isi rumah maupun tubuh tersangka," kata Aksarudin Adam kepada Poskotakaltimnews, Rabu (29/6/2022) pagi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 poket sabu sabu, yang disimpan di dalam kasur. "Berkali kali ditangkap, tapi pintar sembunyikan barang bukti, ngakunya dia buta, tapi tau uang dan simpan barang," ucapnya.

Dari hasil introgasi bahwa, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Sementara barang bukti yang diamankan ialah 6 sabu sabu dan Hp nokia.

"Modusnya pelaku hanya duduk di depan rumah, nunggu pasien datang. Aktivitas ini sudah lama, bisa jadi ada koordinatornya, kami masih mendalami kasus ini," sebutnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1)  UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.(*riz)