Tahap Kedua Pengangkatan PPPK Sebanyak 503 Guru
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA-Kepala Badan
Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Kaltim
Deddy Rusdiansyah Anan Dani menjelaskan,
pelaksanaan pembuatan Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap
kedua tahun 2022 sudah dilakukan, dimana untuk tahap kedua tahun 2022 ini sudah menerbitkan SK PPPK sebanyak 503 guru yang tersebar di sepuluh kabupaten kota di
Kaltim.
“Untuk wilayah Kota Samarinda, hari ini,
Gubernur Kaltim H Isran Noor telah
menyerahkan secara simbolis petikan SK PPPK
tahap kedua tahun 2022 sebanyak
120 guru, dan totalitas guru untuk tahap kedua tahun ini sebanyak 503 guru SMA,
SMK dan SLB, untuk sepulu kabupaten kota
di di Kaltim,” kata Diddy Rusdiansyah Anan Dani, pada saat penyerahan
penghargaan PNS berprestasi dilingkup
Pemprov Kaltim dan penyerahan petikan SK Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru tahap kedua tahun 2022, yang digelar di
Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, beberapa hari lalu.
Penerbitan SK PPPK guru berdasarkan pembagian wilayah kerja , lanjut Diddy Rusdiansyah, untuk Kota Samarinda 120 orang,
Kota Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) 74 orang. Kutai Timur dan Kota
Bontang 80 orang. Kutai Kartanegara 107 orang. Kutai Barat dan Mahakam Ulu 39
orang. Paser 32 orang
dan Kabupaten Berau 55 orang.
“Untuk tahap pertama peneyerahan SK Guebrnru
Kaltim Kaltim tentang
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun
2022 ini sebanyak 685 orang yang sudah
didistribusikan kepada masing-masing
wilayah, dan sudah menandatangani kontak bersama dengan Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Kaltim maksimal
lima tahun, dan kontraknya bisa
diperpanjang,” tandasnya.
Pegawai Negeri Sipil dan PPPK lanjut Diddy kedudukannya adalah setara dan masing-masing
sudah memiliki Nomor Induk Pegawai
(NIP), dan setelah penerimaan untuk tahap kedua nantinya akan dlanjutkan dengan
tahap ketiga.
“Insya Allah, tahap ketiga masih ada, dimana
untuk guru yang sudah lolos passing gradenya dan sudah ada formasinya akan
diterima menjadi PPPK, untuk berapa
jumlahnya, itu kewenangan pak
Gubernru Kaltim. Dan setelah
pengangkatan guru honor menjadi PPPK,
nantinya akan kita dilanjutkan dengan pengangkatan PPPK untuk
tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh lapangan,” ujar Diddy Rusdiansyah
Anan Dani (mar).