Nilai Tunjangan Transportasi Dewan Dibawah Provinsi
TENGGARONG, Ketua DPRD Kukar Salehudin, didampingi dua anggota Komisi IV Hamdiah dan Abdurahman, Senin (31/7) siang menerima kunjungan dua rombongan DPRD, yakni dari DPRD Panajam Paset Utaran (PPU) dan DPRD Kabupaten Karanganyar.
Pertemuan dilangsungkan diruang Badan
Musyawarah (Banmus) DPRD, yang dihadiri Sekwan DPRD Kukar, Kepala Bappeda,
Kabid Cipta Karya, Bagian Perlengkapan Setkab Kukar dan sejumlah pihak terkait
lainnya.
Untuk kunjungan DPRD Karanganyar lebih
mendalami terkait dengan pembangunan infastruktur dan kesejahteraan masyarakat,
sementara DPRD PPU konsultasi terkait dengan Peraturan Daerah tentang hak
keuangan dan administrative pimpinan-anggota DPRD, menindaklanjuti Peraturan
Pemerintah No 18/2017.
Ketua DPRD Kukar Salehudin dalam
kesempatan itu menyatakan bahwa DPRD Kukar belum lama ini telah mengesahkan
Raperda terkait dengan Hak Keuangan dan Administatrif Pimpinan dan Anggota
menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Kini draf Perda yang sudah disahkan
tersebut telah dibawah ke Bagian Hukum Pemprov Kaltim untuk dimasukan dalam
lembaran peraturan pemerintah, sehingga pada Agustus 2017 diharapkan sudah
berlaku.
Dibanding dengan aturan yang sebelumnya,
pada peraturan yang mengacu pada PP18/2017 tersebut terdapat perbedaan, dimana
untuk aturan yang baru anggota dewan mendapatkan tunjangan reses, serta
tunjangan transportasi.
“Untuk tunjangan
transportasi tentunya nilainya tidak boleh melebihi dari tunjangan transportasi
DPRD Provinsi Kaltim. kalau di DPRD Kaltim tunjangan transportasi Rp19 juta,
bisa kita mendapatkan Rp18,5 juta, itu pun tentunya harus berdasarkan dengan
kemampuan keuangan daerah,” papar Salehudin.awi/poskotakaltimnews.com