Sepekan, Polres Berau Ungkap Tiga Kasus

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Polres Berau ungkap 3 Kasus dan mengamankan  tersangka, Perjudian, Penyalahgunaan BBM bersubsidi, pencurian dan Ilegal loging, kasus kasus ini di ungkap dalam kurang waktu 1 minggu ini.

Hal ini berdasar jumpa pers yang digelar Polres Berau, Selasa (23/8/22).

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan, kasus kasus ini di ungkap dalam rentang waktu 1 minggu, dirinya selaku Kapolres Berau melakukan beberapa kegiatan khususnya mengikuti arahan bapa Kapolri, Polres Berau meningkatkan kegiatan kepolisiaan terhadap sasaran sasaran prioritas.

“Sampai dengan hari ini Polres Berau sudah melakukan penindakan terhadap 3 kasus perjudian dan 2 kasus penyalah gunaan BBM subsidi dengan barang bukti 800 Liter jenis solar dan kami juga mengamankan satu kasus ilegal loging dengan barang bukti 21 balok kayu ulin dengan ukuran yang cukup besar dengan panjang 4 meter.”ungkapnya.

Dan sasaran narkoba minggu ini sudah mengamankan 2 kasus penyalah gunaan narkoba di kawasan derawan dan Tanjung yang saat ini sedang di tanganin oleh Polsek Derawan dan Polsek Tanjung Redeb.

Kemudian 1 kasus pencurian yang di tanganin oleh Reskrim yaitu pencurian seperpat  alat berat dengan barang bukti 2 dinamo starter.

“Awal mula kasus perjudian, anggota Polres Berau melakukan penyelidikan , kemudian di dapatkan lokasi pelaku kemudian kita lansung melakukan penengakapan bersama jajaran Satreskrim di bantu dengan Polsek,” ujarnya.

Ada 3 TKP dan 3 orang tersangka, dengan 2 jenis judi yaitu konfensional dan online, dan barang bukti yang diamankan untuk sementara sebesar Rp1 jt , di ungkap pada lokasi dan waktu yang berbeda,yakni pada Jumaat 19 Agustus 2022 dengan TKP di Jalan Manunggal, Kelurahan Gayam Kecamatan Tanjung Redeb dengan tersangka IU (40). Kasus kedua dan ketiga pada Senin 22 Agustus 2022 di Kampung Sambarata Kecamatan Gunung Tabur dengan tersangka DP dan DT.

“Dengan menerima keuntungan perharinya Rp 1jt dan kegiatan perjudian ini kurang lebih berjalan sudah 1 tahun,” ucapnya.

Dua kasus berikutnya adalah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Yakni di Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur pada Jumat 19 Agustus 2022 dengan tersangka MT (36), dan di Kampung Kasai Kecamatan Pulau Derawan pada Minggu 21 Agustus 2022 dengan tersangka RM (50).

“Untuk kasus ilegal loging ada 1 tersangka, dan di amankan oleh anggota Polres Berau sedang melakukan pengiriman dengan Mobil Pick Up, dengan Barang Bukti 21 Balok kayu Ulin dengan ukuran 11 kali 11 panjang 4 meter,” pungkasnya.(sep)