Sepekan, Polres Berau Ungkap Tiga Kasus
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Polres Berau ungkap 3 Kasus dan mengamankan tersangka, Perjudian, Penyalahgunaan BBM bersubsidi,
pencurian dan Ilegal loging, kasus kasus ini di ungkap dalam kurang waktu 1
minggu ini.
Hal ini berdasar jumpa pers yang digelar
Polres Berau, Selasa (23/8/22).
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan,
kasus kasus ini di ungkap dalam rentang waktu 1 minggu, dirinya selaku Kapolres
Berau melakukan beberapa kegiatan khususnya mengikuti arahan bapa Kapolri,
Polres Berau meningkatkan kegiatan kepolisiaan terhadap sasaran sasaran
prioritas.
“Sampai dengan hari ini Polres Berau sudah
melakukan penindakan terhadap 3 kasus perjudian dan 2 kasus penyalah gunaan BBM
subsidi dengan barang bukti 800 Liter jenis solar dan kami juga mengamankan
satu kasus ilegal loging dengan barang bukti 21 balok kayu ulin dengan ukuran
yang cukup besar dengan panjang 4 meter.”ungkapnya.
Dan sasaran narkoba minggu ini sudah
mengamankan 2 kasus penyalah gunaan narkoba di kawasan derawan dan Tanjung yang
saat ini sedang di tanganin oleh Polsek Derawan dan Polsek Tanjung Redeb.
Kemudian 1 kasus pencurian yang di tanganin
oleh Reskrim yaitu pencurian seperpat
alat berat dengan barang bukti 2 dinamo starter.
“Awal mula kasus perjudian, anggota Polres
Berau melakukan penyelidikan , kemudian di dapatkan lokasi pelaku kemudian kita
lansung melakukan penengakapan bersama jajaran Satreskrim di bantu dengan
Polsek,” ujarnya.
Ada 3 TKP dan 3 orang tersangka, dengan 2
jenis judi yaitu konfensional dan online, dan barang bukti yang diamankan untuk
sementara sebesar Rp1 jt , di ungkap pada lokasi dan waktu yang berbeda,yakni
pada Jumaat 19 Agustus 2022 dengan TKP di Jalan Manunggal, Kelurahan Gayam
Kecamatan Tanjung Redeb dengan tersangka IU (40). Kasus kedua dan ketiga pada
Senin 22 Agustus 2022 di Kampung Sambarata Kecamatan Gunung Tabur dengan
tersangka DP dan DT.
“Dengan menerima keuntungan perharinya Rp 1jt
dan kegiatan perjudian ini kurang lebih berjalan sudah 1 tahun,” ucapnya.
Dua kasus berikutnya adalah kasus
penyalahgunaan BBM bersubsidi. Yakni di Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan
Rinding Kecamatan Teluk Bayur pada Jumat 19 Agustus 2022 dengan tersangka MT
(36), dan di Kampung Kasai Kecamatan Pulau Derawan pada Minggu 21 Agustus 2022
dengan tersangka RM (50).
“Untuk kasus ilegal loging ada 1 tersangka,
dan di amankan oleh anggota Polres Berau sedang melakukan pengiriman dengan
Mobil Pick Up, dengan Barang Bukti 21 Balok kayu Ulin dengan ukuran 11 kali 11
panjang 4 meter,” pungkasnya.(sep)