Rencana Pergantian Wakil Ketua DPRD, Ini Kata Sekwan Ridha Darmawan

img

 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Rencana Pergantian posisi jabatan Wakil Ketua DPRD Kukar dari Fraksi Parta Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni dari Siswo Cahyono kepada Khoirul Mashuri, masih belum bisa dilakukan.

Menurut Sekretaris DPRD Kukar H M Rida Darmawan mengatakan, proses itunbelum bisa dilaksanakan, sebab yang bersangkutan yakni KM, saat ini sedang terlibat kasus hukum, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen sebelum menjadi anggota DPRD Kukar.

"Maka dari itu, prinsip Ketua DPRD tindakan dan keputusan yang dilakukan dengan hati hati, dan pertimbangan, beliau akan mencari data data terkait hal itu, untuk mengambil keputusan," kata Rida Darmawan kepada Poskotakaltimnews, di DPRD Kukar, belum lama ini.

Menurutnya, politik ini tidak sama dengan birokrat, maka dari itu sikap hati hati harus diterapkan, politik ini lebih banyak mempertimbangkan asas kepastian hukum.

"Hukum ini pendapatnya berbeda beda, masing masing orang memberikan pandangan yang berbeda, kalau tidak ada kepastian ini yang susah," sebutnya .

Kata dia, berkaitan hal yang menimpa KM ini harus dikaji lebih jelas, sehingga menghasilkan pandangan hukum yang sama.

"Ini harus dibahas di Badan Kehormatan (BK) dulu, ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan oleh KM, BK menangani persolan kode etik, pelanggaran yang berkaitan dengan tata tertib, maka Ketua akan melihat di BK itu secara ketentuan ada yang dilanggar atau tidak," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, DPC PKB telah bersurat ke DPRD Kukar pada awal Agustus 2022. Sementara mekanisme pergantian ialah setelah DPC bersurat ke DPRD, DPRD akan bersurat ke Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim.

"Kalau tidak ada persoalan seperti ini, DPRD akan bersurat ke Pemkab dan Pemprov Kaltim, berhubung ada masalah, kita selesaikan dulu masalahnya," pungkasnya.(*riz)