Pengesahan Perda Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 jadi Peraturan DPRD
Oleh Admin1 menit baca3.364 dibaca

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, BALIKPAPAN- Usai
pandangan akhir fraksi, rapat dilanjutkan dengan pengesahan rancangan peraturan
DPRD kota Balikpapan atas perubahan peraturan (Perda) DPRD nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata tertib (Tatib) DPRD menjadi peraturan DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib Simon Sulean menyampaikan, perubahan peraturan daerah tentang Tatib menjadi peraturan DPRD yang dilaksanakan panitia khusus, merupakan amanah dari pasal 83 peraturan menteri dalam negeri No 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah.
"Pansus telah melaksanakan tahapan pembahasan internal maupun eksternal yang melibatkan pihak-pihak luar. Tahapan Kemenkuham dengan fasilitas Provinsi Kaltim," ucap Simon dalam rapat paripurna, Senin (12/9/2022).
Pansus merubah beberapa materi Perda tentang Tatib DPRD yang dipergunakan sebagai mekanisme peraturan pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, dalam tahapan penyusunan dan pembahasan penyusunan yang telah diatur dan disempurnakan.
"Tugas dan wewenang pemilihan, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen, jadwal dan tahapan pemilihan, Andil Anggota DPRD dalam pemilihan, penyapaian visi misi , pemilihan suara ulang, larangan dan sanksi, penetapan calon terpilih," imbuhnya.
Ketua DPRD kota Balikpapan Abduloh menyampaikan, paripurna tata tertib DPRD dari hasil perubahan pansus sudah selesai dan ditetapkan menjadi Peraturan Tata Tertib DPRD Balikpapan untuk tahun 2022 dengan perubahan perubahannya.
“Sebelum disahkan tatib ini kami menggunakan tata tertib yang lama,” ungkapnya. (ari)




