UKM di Kukar Bisa Terima Modal dari Pemerintah, DPRD Sedang Siapkan Regulasinya
TENGGARONG, Pertengahan pekan lalu, DPRD
Kutai Kartanegara mengadakan pertemuan untuk membedah naskah akademik sejumlah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sejauh ini sudah dilakukan kajian
oleh tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mulawarman
dan Unikarta.
Beberapa Raperda yang kini masih digodok
itu adalah terkait dengan penyaluran dan pengelolaan pinjaman lunak pemerintah
daerah, serta Raperda tentang kebudayaan identitas daerah Kukar.
Pertemuan berlangsung di ruang Badan
Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, dipimpin Ketua Salehudin SSos, Sfil,turut
didampingi Wakil Ketua Supriadi, anggota Komisi II Abdul Khadir, Sekretaris
DPRD, hadir dalam pertemuan itu tim perumus naskah akademik dari Unmul,
sejumlah kepala OPD di Kukar seperti Kadis Pemberdayaan Masyarakat,
Disperindagkop, Kabag Perekonomian, Kabag Hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Kukar.
Salehudin mengatakan bahwa regulasi
terkait dengan kebudayaan idetntitas daerah Kukar sangat penting, sebab dengan
adanya aturan aturan tersebut maka menjadi identitas daerah Kukar, misalnya
ornament bangunan, baju adat dan lainnya.
Sementara mengenai penyaluran dan pengelolaan
pinjaman lunak, yang nantinya akan dibuatkan dalam sebuah Raperda tentunya
harus dibahas secara matang, hal ini karena belajar dari pengalaman yang ada
bahwa Kukar sempat mengalami kendala dalam proses implementasi dana bergulir kisaran
2003-2005 lalu, dimana dana dana bergulir yang keperuntukkan untuk para pelaku
usaha kecil menengah di Kukar tak berjalan sesuai harapan dan macet.
“Berkaca dari itu lah maka proses
penyaluran pinjaman nanti betul betul harus ketat, meski diakui bahwa pinjaman
lunak tersebut tanpa anggunan atau jaminan,” kata Salehudin.
Sementara itu Abdul Khadir Anggota
Komisi II menyatakan, pinjaman yang diberikan untuk UKM Kukar itu sebagai wujud
nyata Pemerintah Kukar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.”Oleh
sebab itu perlu dibuatkan aturan yang jelas, dan melalui pertemuan ini kita
bisa mengambil masukan masukan dari sejumlah pihak terkait,” kata Abdul Khadir.
Tim Kaji/kerja Naskah
Akademik Penyaluran Pinjaman Lunas Syahril dari Univesitas Mulawarman, dalam
kesempatan itu mengutarakan bahwa berdasarkan rumusan rancangan Perda bahwa
pengelolaan pinjaman lunak dilakukan oleh Bank, Koperasi dan lembaga keuangan
bukan bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.awi/poskotakaltimnews.com