Berau Dukung Pengadaan Barang dan Jasa Menggunakan Produk Dalam Negeri
Penandatanganan
Pernyataan Komitmen mendukung pembelanjaan PDN/UMKK
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB-
Penggunaan produk Dalam Negeri dalam penyediaan pengadaan barang dan jasa tahun
2022 mendapat dukungan penuh Pemkab Berau.
Ditandai baru-baru ini Penandatanganan Pernyataan Komitmen mendukung
pembelanjaan PDN/UMKK pada pengadaan barang dan jasa Tahun 2022 di lingkungan
Pemkab Berau. Ditanda tangani langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Berau Gamalis
dan seluruh Kepala OPD Berau , diruang
Rapat Sangalaki Kantor Bupati Berau Jl APT Pranoto.
Wabup menegaskan bahwa Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi perhatian dari Pemkab Berau, dalam mendukung
pengembangan pengusaha local dengan optimalisasi belanja barang dan jasa yang
mengutamakan produk local.
“Terpenting untuk memberdayakan dan
memperkuat struktur industri dalam negeri, mengoptimalkan produk dalam negeri
aspek pengadaan barang dan produk dalam
jasa pemerintah,”ujar Wabup Gamalis .
Program ini juga tambah Gamalis, mengacu
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri, yang memuat perintah,
bahwasanya ada kewajiban bagi pemerintah untuk menggunakan produk dalam
negeri setiap pengadaan barang dan jasa.
“Disamping itu juga mengacu surat Keputusan Bupati Berau Nomor 361 Tahun
2022 Tentang Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang mana
dalam SK tersebut disebutkan susunan tim dan tugas tugasnya, yang meliputi
koordinasi, sosialisasi,pemantauan, pengawasan evaluasi, pembinaan,tafsiran,
inventarisasi permasalahan dan perumusan solusi, hingga pelaporan tahunan"
jelas Gamalis lagi.
Terpenting ditambahkannya lagi, bahwa
implementasi P3DN didaerah juga diharapkan dapat meningkatkan rasaasionalisme
dan kecintaan terhadap produk dalam
negeri.
“Sehingganya mendorong kepada semuanya khuşusnya para kepala satuan kerja
perangkat daerah untuk siap dan berkomitmen melaksanakan program P3DN ini dalam
setiap pengadaan barang dan jasa di instansi masing-masing,”tutupnya. (advetorial/sep)