Perda Bantuan Hukum Penting Disosialisasikan ke Masyarakat
Seno Aji saat sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR - Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di BPU Desa Rapak Lambur Kecamatan Tenggarong, Kukar, Senin (17/10/2022) siang.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Desa Rapak Lambur Muhamaddin, Ketua BPD Rapak Lambur, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda,tokoh wanita serta ratusan masyarakat.
"Sebab saat ini ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), " ujar Seno Aji.
Seno Aji mengatakan, kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimatan Timur terkait legislasi atau produk hukum.
"Pada kegiatan ini masyarakat juga diberikan arahan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, " tutur politisi Gerindra tersebut.
Ia mengaku, bahwa khusus lembaga bantuan hukum, lebih mengutamakan masyarakat yang tidak mampu. Nantinya masyarakat meminta bantuan hukum tidak dipungut biaya sepersenpun, karena dibiayai langsung oleh Pemerintah.
“Bantuan hukum ini hanya diperuntukan untuk warga yang kurang mampu yang memiliki masalah hukum dan hanya memiliki KTP Kalimantan Timur. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum,” paparnya.
Seno Aji berharap, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
“Harapannya setelah disosialisasikan, masyarakat lebih paham, dan bisa mengaplikasikan Perda ini jika mendapat perkara hukum,” tandasnya.(adv)