Bapemperda DPRD Berau Usulkan Tiga Raperda Inisiatif Tahun 2022

img

Ketua Bapemperda DPRD Jasmin Hambali

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau tahun 2022 ini menargetkan mengusulkan sebanyak 3  Raperda Inisiatif. Yakni  Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Berau, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dan Raperda tentang Pengaturan Waralaba Di Kabupaten Berau.

“Kami upayakan  diluar dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bisa ditetapkan , DPRD berupaya juga usulkan 3 Raperda inisiatif ,”jelas Ketua Bamperda Jasmin Hambali baru-baru ini.

Adapun tambahnya, dari 3 Raperda inisiatif yang diusulkan keberadaan Raperda tentang Pengaturan Waralaba sudah ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Sedangkan Raperda tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sudah hampir final pembahasannya bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Keberadaannya tinggal menunggu persetujuan Pemda maka siap disahkan menjadi Perda juga. Mudah mudahan saja dalam tahun ini bisa dilahirkan, supaya payung hukum tersebut segera diterapkan dilapangan,” ujar Dewan dari Komisi I DPRD Berau itu. 

Terkait Raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan lanjut beliau, jenjang tahapannya kemungkinan masih panjang. Sebab saat ini baru tahap pembahasan dengan Pemda, itupun masih perlu konsolidasi dengan UU atau aturan lebih tinggi dan Perda lain yang senapas.

“Semoga bisa di setujui Pemda 2 Raperda inisiatif diluar Perda Waralaba, sehingga bisa disahkan juga tahun ini. Sebab ketiga Raperda inisiatif itu memang sangat diperlukan  sekarang ini, makanya kami terus berupaya mempercempat berbagai tahapannya,” tutur Jasmin Hambali. 

Setelah disahkan menjadi Perda ada jenjang lagi baru bisa diterapkan Perda Perda telah dilahirkan, yakni harus dilengkapi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

"Saya mengharapkan Perda telah dilahirkan dapat segera ditindaklanjuti Pemda. Jangan sampai tatkala kita telah melahirkan Perda tapi akhirnya mandul akibat turunannya tidak segera dilengkapi jadinya badan hukum itu tidak bisa diterapkan dilapangan,” pungkas Dewan yang dipercayakan juga menjadi Ketua Fraksi PKS di DPRD Berau. (advetorial/sep)