DPRD Gelar RDP, Bahas Rancangan Perbub Gema dan Realisasi Anggaran Kesra 2022

img

Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kukar.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan pembahasan rancangan Perbub (Peraturan Bupati) Gerakan Etam Mengaji (Gema), dan realisasi APBD bidang Kesra Tahun Anggaran 2022, di ruang Komisi IV, belum lama ini.

RDP tersebut dipimpin anggota DPRD Kukar Ahmad Zulfiansyah, didampingi Abdul Wahab, dan dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setkab Kukar Dendi Irwan.

Ahmad Zulfiansyah mengatakan, DPRD Kukar memiliki ranah untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda), salah satunya Perda Gema. Namun pada Perda Gema tersebut diperintahkan untuk membuat Perbub, hingga saat ini rancangan Perbub Gema juga belum terealisasi menjadi Perbub Gema.

"Tugas kami mengawal hal itu menjadi Perbub Gema, kami sudah menyampaikan hal ini kepada pemerintah daerah, sebab ini merupakan perintah Perda bukan dari Anggota Dewan," kata Ahmad Zulfiansyah kepada Poskotakaltimnews.

Dengan adanya Perbub tersebut, tentu merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengapresiasi guru ngaji. Karena guru ngaji perannya sangat penting, dalam mendidik putra putri daerah pada bidang keagamaan.

"Dengan Perbub tersebut juga kita dapat mengatur atau memverifikasi siapa yang berhak menjadi guru ngaji, kriteria guru ngaji yang mendapat insentif itu seperti apa, contoh dalam Perda tidak diatur klasifikasi guru ngaji, maka dari itu diatur melalui Perbub," ungkapnya.

Lanjut dia, melalui Perbub Gema dapat meningkatkan SDM baik itu gurunya maupun muridnya, yang berbasis keagamaan.

Ia berharap, rancangan Perbub Gema segera direalisasikan, karena hal ini sangat penting. Tentunya dapat mensupport kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar.

Sementara pembahasan kedua berkaitan dengan realisasi ABPD bidang Kesra pada 2022 ini.

Ia menyebutkan, realisadi APBD dibidang Kesra 2022 ini sekitar 60 persen, berdasarakan laporan yang disampaikan oleh bagian Kesra Setkab Kukar. Untuk 40 persen sisanya terkendala dengan yayasan dan alamat yang tidak jelas.

"Sehingga tidak dapat dicairkan, kemudian ada berkas yang tidak terkomodir, yang disebabkan oleh masa transisi Kabag Kesra yang lama ke Kabag Kesra baru," ucapnya.

DPRD Kukar dalam hal ini, terus mengawal dan terus berdiskusi dengan pemerintah daerah, agar kedepannya lebih baik mulai dari Perbub Gema dan realisasi APBD di Kesra.

"Mudah mudahan kedepan dengan adanya diskusi, kami bisa memantau kegiatan di OPD, yang berkaitan dengan kemaslahatan umat," tutupnya.(*riz/adv)