86 Kepala Desa di Kukar Resmi Dilantik

img

Bupati Kutai Kartanegara melantik 86 kepala desa hasil Pilkades Serentak 2022.

POSKOTKALTIMNEWS.COM, KUKAR-Bupati Kukar Edi Damansyah melantik 86 Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak 2022, masa periode 2022-2028, di gedung Putri Karang Melenu (PKM) Tenggarong Seberang, Kamis (27/10/2022).

Pelantikan Kades berjalan dengan tertib, dan lancar. Pada pelaksanaan pelantikan Kades turut dihadiri Sekretaris Kabupaten Kukar H Sunggono, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Wakil Ketua DPRD Alif Turiadi, Kepala DPMD Kukar Arianto, dan unsur Forkopimda lainnya.

Edi Damansyah nenyampaikan selamat kepada Kepala Desa terpilih yang baru saja dilantik, dan apresiasi kepada para Kades masa periode 2016-2022, atas dedikasi, pengabdiannya selama menjabat dalam membangun desanya.

"Hari ini sudah saya lantik Kepala Desa, sehingga tanggungjawab penyelenggaraaan pemerintahan, pembangunan di desa masing masing, adalah menjadi tanggungjawab Kades yang baru saja dilantik," kata Edi Damansyah.

Dirinya meminta kepada Kades untuk melakukan langkah cepat, tepat, dan evaluasi yang baik. Karena dalam kurun waktu 2 bulan, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pertanggung jawaban APBDes berada di Kades terpilih saat ini.

"Lakukan evaluasi yang terbaik, sehingga kedepan dalam pelaksanaan, persiapan evaluasi rencana kerja pemerintah desa, untuk penetapan APBDes 2023," ucapnya.

Ia berharap, bahwa penyelenggara pemerintahan desa, dalam melaksanakan pembangunan ini, khususnya di tingkat desa sudah ditetapkan peraturan perundang undangannya.

Hal tersebut harus dipedomani dengan baik, jangan terlalu emosional dalam mengambil keputusan, khususnya verkaitan drngan perangkat desa, dan juga pelaksana yang melaksanakan Bumdes.

Sementara itu Kepala DPMD Kukar Arianto menuturkan, Kades yang telah dilantik, telah dah melaksanakan tugas pelayanan, pemberdayaan, pembangunan di desanya masing masing.

"Mereka sudah memiliki kewenangan sebagai Kades, Kades harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, mulai dari menyusun perencanaan pembangunan, dan melaksanakan seluruh kegiatan program yang ada di desanya," ungkap Arianto.

Kata dia, pemerintahan desa juga, harus menyelaraskan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kades juga diminta hati hati dan melakukan evaluasi terhadap pemerintah desa.

"Mereka punya kewenangan untuk mengatur organisasinya, namun harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi. Artinya ketika sudah baik lanjutkan, kalau tidak baik segera lakukan evaluasi," tutupnya.(*riz)