Beberapa Ruas Jalan Berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan, Elita : Perlu Perda RTRW
Elita Herlina
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Banyaknya ruas jalan yang dilalui oleh Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) turut menjadi atensi bagi DPRD Berau.
Hal itu di ungkapkan Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Berau, Elita Herlina, pada beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan data dari DPUPR Berau sebanyak 12 ruas jalan yang dilalui KBK dari dua kecamatan.
1. Jalan Sido Bangen, Kecamatan Kelay
2. Jalan Poros Merasa, Kecamatan Kelay
3. Jalan Merabu, Kecamatan Kelay
4. Jalan Poros Panaan, Kecamatan Kelay
5. Jalan Merabu - Lesan, Kecamatan Kelay
6. Jalan Poros Long Lamcin, Kecamatan Kelay
7. Jalan Siduung Ulu, Kecamatan Segah
8. Jalan Siduung Ulu - Batu Rajang, Kecamatan Segah
9. Jalan Poros Batu Rajang, Kecamatan Segah
10. Jalan Poros Segah, Kecamatan Segah
11. Jalan Poros Long Ayan, Kecamatan Segah
12. Jalan Punan Malinau, Kecamatan Segah
Saat dikonfirmasi beberapa hari lalu, Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Berau, Elita Herlina mengatakan, menyikapi hal tersebut pemerintah daerah perlu menggarap perda terkait revisi tata ruang dan wilayah (RTRW).
Elita juga mengatakan, dengan mengacu pada regulasi RTRW dapat menginventarisir lokasi mana saja yang bersinggungan dengan KBK untuk dapat dilepas menjadi KBNK atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Pelepasan ini penting bukan hanya untuk akses dan infrastruktur saja, tetapi juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat dimana mereka dapat memanfaatkannya untuk perkebunan dan ketahanan pangan," ujarnya.
Dikatakannya, hampir semua Kepala Kampung mengusulkan dengan perubahan kawasan, yang dimana lahan atau Kampung mereka masuk ke KBK.
"Memang betul sekali ketika kami melakukan reses atau kunjungan mereka mengeluhkan status lahan yang masuk di kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). itu terkendala oleh kawasan,” pungkasnya. (advetorial/sep)