Tersisa 2 Bulan, Masih Ada 7 Raperda Belum Disahkan
Jasmine Hambali
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TANJUNG REDEB- Target
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebanyak 14 Raperda yang
berupaya dilahirkan di tahun 2022 ini, ternyata masih ada 7 Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) yang masih belum disahkan hingga akhir Oktober ini, sementara
7 Raperda lainnya sudah di paripurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bulan
April lalu.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda)
DPRD Berau Jasmine Hambali saat dikonfirmasi via Handphone baru baru ini, menjelaskan
rencananya minggu ini ketujuh (7) Raperda sisa target Propemperda untuk
ditetapkan menjadi Perda.
” Ternyata waktunya meleset, padahal tinggal
finalisasi maka siap di paripurnakan,” ungkap Dewan yang juga merupakan anggota
Komisi II DPRD Bumi Batiwakkal tersebut.
Dimana 7 Raperda yang belum disahkan tersebut
diantaranya adalah Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau
nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di
Kabupaten Berau, Raperda tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan,
Raperda tentang penyelenggaraan olahraga serta Raperda lainnya.
“Harapan kami sebelum tahun 2022 berlalu 7
Raperda yang belum disahkan, bisa ketahap penetapan menjadi Perda,” ujar Ketua
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Lembaga Legeslatif di Berau itu.
Sedangkan Raperda tentang penataan toko
swalayan dan jaringan nasional, Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan
dan gedung, Raperda tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja
asing, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang
penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, Raperda tentang pengelolaan
keuangan daerah, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah
dan Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang sudah di paripurnakan
atau disahkan.
“Perda payung hukum telah disahkan besar
harapan segera dilengkapi turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) sehingga
bisa direalisasikan dilapangan keberadaan Perda Perda telah ditetapkan. Apabila
tidak maka Perda itu akan menjadi tumpukan berkas saja. Jadi jangan sampai
Perda dilahirkan menjadi mandul akibat turunannya tidak segera dilengkapi,
hingga akhirnya badan hukum itu tidak bisa diterapkan dilapangan. Otomatis
tidak menjawab tujuan kita dalam lahirkan Perda itu, karena tidak bisa maksimal
direalisasikan dilapangan,” tutur Jasmine Hambali. (advetorial/sep)