Tersisa 2 Bulan, Masih Ada 7 Raperda Belum Disahkan

img

Jasmine Hambali 

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TANJUNG REDEB- Target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebanyak 14 Raperda yang berupaya dilahirkan di tahun 2022 ini, ternyata masih ada 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih belum disahkan hingga akhir Oktober ini, sementara 7 Raperda lainnya sudah di paripurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bulan April lalu. 

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Berau Jasmine Hambali saat dikonfirmasi via Handphone baru baru ini, menjelaskan rencananya minggu ini ketujuh (7) Raperda sisa target Propemperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

” Ternyata waktunya meleset, padahal tinggal finalisasi maka siap di paripurnakan,” ungkap Dewan yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Bumi Batiwakkal tersebut.

Dimana 7 Raperda yang belum disahkan tersebut diantaranya adalah Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Berau, Raperda tentang Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan, Raperda tentang penyelenggaraan olahraga serta Raperda lainnya.

“Harapan kami sebelum tahun 2022 berlalu 7 Raperda yang belum disahkan, bisa ketahap penetapan menjadi Perda,” ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Lembaga Legeslatif di Berau itu. 

Sedangkan Raperda tentang penataan toko swalayan dan jaringan nasional, Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung, Raperda tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang sudah di paripurnakan atau disahkan.

“Perda payung hukum telah disahkan besar harapan segera dilengkapi turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) sehingga bisa direalisasikan dilapangan keberadaan Perda Perda telah ditetapkan. Apabila tidak maka Perda itu akan menjadi tumpukan berkas saja. Jadi jangan sampai Perda dilahirkan menjadi mandul akibat turunannya tidak segera dilengkapi, hingga akhirnya badan hukum itu tidak bisa diterapkan dilapangan. Otomatis tidak menjawab tujuan kita dalam lahirkan Perda itu, karena tidak bisa maksimal direalisasikan dilapangan,” tutur Jasmine Hambali. (advetorial/sep)