Bahas Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, Ketua Komisi I Target Rampung Satu Bulan

img

Komisi I DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Dengar Pendapat

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA - Sebagai tindak lanjut hasil Paripurna sebelumnya, yang mengamanahkan Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Bahas Perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Komisi I DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, berlangsung di ruang rapat lantai 3 gedung D DPRD Kaltim, Senin (7/11/2022).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Yusuf Mustafa dan anggota Jahidin, serta dihadiri pihak terkait yakni Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim.

"Sejak Komisi I dimandatkan Perubahan Perda ini, baru hari ini kita melakukan rapat perdana, karena jadwal-jadwal yang ada di Komisi I begitu padat, " ujar Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu.

Bahar sapaan akrabnya mengatakan, kesimpulan dalam RDP ini yakni Perda tersebut kami minta telaahan apa yang melatarbelakangi Perda ini tentang perangkat daerah mau dirubah, karena disitu juga ada rumah sakit, kemudian menyangkut perijinan.

"Ini yang kami minta semua di bagian Ortal untuk memberikan dasar-dasarnya, walaupun tadi sudah dijelaskan tapi kita minta secara tertulis juga, dan ini sebenarnya menyangkut salah satunya karena adanya Undang-undang Cipta Kerja itu, nomor 11 tahun 2020 dimana ada beberapa Dinas itu harus mengikuti terutama perijinan yang hampir semua diarahkan ke pusat, " terang politisi PAN tersebut.

Sehingga lanjutnya, dirinya meminta pihak terkait atas dasar-dasar apa saja dan mereka dalam satu minggu ini akan menyerahkannya, tapi pada prinsipnya Perda yang mau dirubah ini karena ada aturan yang lebih tinggi yang memerintahkan maka kami hanya perlu tentang aturan-aturan itu.

"Kami juga diberi waktu 3 bulan masa kerja, tapi kami targetkan satu bulan kedepan ini bisa selesai, " tegasnya.

Ia menambahkan, dalam RDP ini salah satu yang paling penting itu di Balitbangda Kaltim, karena sekarang induknya di BRIN yang ada di Jakarta, mereka juga minta dirubah didaerah, yang namanya menjadi BRIDA, selama ini tidak dirubah maka tidak dapat anggaran dari pusat untuk penelitian dan kegiatan lainnya.

"Bagi kami selama itu latar belakangnya ada Undang-undang yang lebih tinggi maka kami tidak mempermasalahkan, apalagi nanti ada IKN. Kami yakin kalau ada anggaran dari pusat untuk BRIDA bisa untuk penelitian terutama menyangkut wilayah pemindahan ibukota terutama masyarakat sekitar, " pungkasnya.(adv)