Bahas Perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, Ketua Komisi I Target Rampung Satu Bulan
Komisi I
DPRD Kaltim saat menggelar Rapat Dengar Pendapat
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA - Sebagai tindak lanjut hasil Paripurna sebelumnya, yang
mengamanahkan Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Bahas Perubahan Perda nomor 9 tahun
2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Komisi I DPRD
Provinsi Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait,
berlangsung di ruang rapat lantai 3 gedung D DPRD Kaltim, Senin (7/11/2022).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I
Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Yusuf Mustafa dan anggota Jahidin,
serta dihadiri pihak terkait yakni Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda
Provinsi Kaltim.
"Sejak Komisi I dimandatkan Perubahan
Perda ini, baru hari ini kita melakukan rapat perdana, karena jadwal-jadwal
yang ada di Komisi I begitu padat, " ujar Ketua Komisi I DPRD Kaltim
Baharuddin Demmu.
Bahar sapaan akrabnya mengatakan, kesimpulan
dalam RDP ini yakni Perda tersebut kami minta telaahan apa yang
melatarbelakangi Perda ini tentang perangkat daerah mau dirubah, karena disitu
juga ada rumah sakit, kemudian menyangkut perijinan.
"Ini yang kami minta semua di bagian
Ortal untuk memberikan dasar-dasarnya, walaupun tadi sudah dijelaskan tapi kita
minta secara tertulis juga, dan ini sebenarnya menyangkut salah satunya karena
adanya Undang-undang Cipta Kerja itu, nomor 11 tahun 2020 dimana ada beberapa Dinas
itu harus mengikuti terutama perijinan yang hampir semua diarahkan ke pusat, "
terang politisi PAN tersebut.
Sehingga lanjutnya, dirinya meminta pihak
terkait atas dasar-dasar apa saja dan mereka dalam satu minggu ini akan
menyerahkannya, tapi pada prinsipnya Perda yang mau dirubah ini karena ada
aturan yang lebih tinggi yang memerintahkan maka kami hanya perlu tentang
aturan-aturan itu.
"Kami juga diberi waktu 3 bulan masa
kerja, tapi kami targetkan satu bulan kedepan ini bisa selesai, "
tegasnya.
Ia menambahkan, dalam RDP ini salah satu yang
paling penting itu di Balitbangda Kaltim, karena sekarang induknya di BRIN yang
ada di Jakarta, mereka juga minta dirubah didaerah, yang namanya menjadi BRIDA,
selama ini tidak dirubah maka tidak dapat anggaran dari pusat untuk penelitian
dan kegiatan lainnya.
"Bagi kami selama itu latar belakangnya
ada Undang-undang yang lebih tinggi maka kami tidak mempermasalahkan, apalagi
nanti ada IKN. Kami yakin kalau ada anggaran dari pusat untuk BRIDA bisa untuk
penelitian terutama menyangkut wilayah pemindahan ibukota terutama masyarakat
sekitar, " pungkasnya.(adv)