Lahan TPA di Loa Janan Bermasalah
TENGGARONG,
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Wiyono mengatakan,
pihak Pemkab Kukar masih mencarikan lokasi untuk pembangunan Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) Loa Janan. Sedangkan lahan hibah yang dijanjikan Herry Susanto atau
Abun seluas 25 ha malah bermasalah.
“Tanahnya (hibah dari Abun) bermasalah dan masih
belum tuntas sehingga TPA nggak jadi di sana. Saat ini kita masih proses
mencari lahan kembali” kata Wiyono.
Sedangkan,
lanjut dia, pemerintah pusat menggelontorkan dana Rp 8 miliar lewat APBN untuk
pembangunan TPA Loa Janan, namun lokasinya belum dapat. “Rencananya, kita minta
bantuan perusahaan lewat program CSR mereka yang saat ini masih proses mencari
lahan kembali untuk pemanfaatan anggaran APBN itu. Pihak perusahaan siap
membantu untuk memfasilitasi” ujarnya. Beberapa kali pihaknya mengadakan rapat
dengan DPRD Kukar dan sudah meninjau ke lapangan.
Dinas PU Kukar juga pernah menganggarkan jalan
masuk ke TPA senilai Rp 2,5 miliar, namun lantaran lokasinya tidak ada sehingga
dananya dialihkan untuk kegiatan lain. “Karena lokasi belum siap, dananya
diperuntukkan buat kegiatan lain yang berhubungan dengan sampah” kata Wiyono.
Sekadar
diketahui, rencana pembangunan TPA Loa Janan bergulir sejak 2014 silam, namun
belum ada kejelasan sampai sekarang. Bahkan, ketidaktersediaan TPA membuat
tumpukan sampah sempat berserakan di pinggir jalan poros Loa Janan yang merusak
pemandangan.
Camat Loa Janan, Muhaji mengakui ada kurang koordinasi antar dinas terkait. “Dulu PU pernah menganggarkan perencanaan dan DED (detail engineering design) tentang TPA di Loa Janan pada 2014, anggaran itu hangus karena lokasinya nggak ada. Lalu, muncul lagi anggaran yang ditangani PU sejumlah sekitar Rp 2,5 miliar. Dana itu digunakan untuk membuat jalan masuk ke TPA, bagaiman bisa dibuat jalan masuk kalau lokasi TPA nggak ada, nah dana itu akhirnya hangus lagi” kata Muhaji. Ia berharap PU atau dinas terkait bisa mengantisipasi agar dana Rp 2,5 miliar itu tidak hangus dengan mencarikan solusi agar dana bisa dimanfaatkan.
Saat ini pihak kecamatan meminjam lahan warga
untuk lokasi TPA sementara yang semi permanen sejak Februari 2017 lalu dengan
izin pemakaian sampai 4 tahun karena lokasi tersebut bakal dibangun pondok
pesantren. “Setelah 4 tahun ke depan, kami harapkan ada TPA permanen di Loa
Janan untuk menampung sampah di kawasan Loa Janan ini” ucapnya.aji/poskotakaltimnews.com