Pemilik Toko Modern Diminta Revisi Perizinan
Rustam
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,BONTANG-Komisi II DPRD Bontang saat melakukan
inspeksi mendadak (sidak) di tiga minimarket (toko modern) di Jalan Imam
Bonjol, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Suprapto menemukan izin usahanya tidak
sesuai dengan peruntukannya atau identitas minimarket, Selasa (29/11/2022).
“Semua usaha di Bontang harus mengantongi
izin yang sesuai, begitupun soal reklame yang harus sesuai dengan identitas
toko modern itu sendiri. Semuanya harus jelas, tapi ini kenyataannya nama
tokonya apa, produknya apa, dan izin usahanya apa kok tidak sesuai,” ujar Ketua
Komisi II DPRD Bontang, Rustam.
Politikus Partai Golkar ini memberi tenggat
waktu 10 hari kepada toko modern itu agar memperbaiki surat izin usaha
masing-masing dan minta pemerintah kota melalui Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar mengambil langkah tegas terhadap
toko modern tersebut.
“Kami
kasih waktu ini supaya digunakan sebaik mungkin, kalau lewat 10 hari masih
belum terpasang jelas izinnya saya minta DPMPTSP untuk cabut itu izinnya,”
tegas Rustam.
Menanggapi itu, Sub Koordinator Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan DPMPTSP, Idrus mengatakan, akan segera
berkoordinasi dengan 3 pimpinan minimarket itu agar segera mengurus
permasalahannya, sehingga memudahkan pihaknya dalam menetapkan pajak reklame
yang telah diberlakukan di Kota Bontang.
“Kami tunggu kedatangannya untuk mengurus dan
menyesuaikan hal yang belum sesuai tadi, jika tidak kami akan tegas menanggapi
hal ini, salah satunya mencabut izinnya,” tandasnya.(ADV)